PROSES PRODUKSI TEPUNG DAUN GAHARU YANG BERKORELASI DENGAN STANDAR HALAL

  • Hidayat Asta Politeknik Negeri Sambas
Keywords: Antioksidan, Gaharu, Halal, Tepung Gaharu

Abstract

PP No. 69 tahun 1999 pasal 1, pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik menyangkut bahan baku pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan irradiasi pangan dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Gaharu (Aquilaria spp) adalah tanaman endemik Indonesia bernilai jual tinggi yang masuk katagori Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), yang diekspor dalam bentuk gubal; chips dan essensial oil. Gaharu digunakan untuk obat-obatan, parfum, aroma terapi, sabun, body lotion, yang memiliki sebagai anti septik, anti mikrobia, dan stimulant kerja saraf, serta pernapasan. Dan juga dapat dimanfaatkan sebagai teh serta produk inovasi tepung daun gaharu. Tepung daun gaharu dapat digunakan sebagai bahan baku utama dalam memproduksi es krim antioksidan dan produk lainnya. Ekstrak daun gaharu (A. malaccensis Lamk) mengandung senyawa metabolit sekunder alkaloid, flavonoid, terpenoid, steroid, dan saponin serta berpotensi sebagai antioksidan dengan nilai konsentrasi penghambatan (IC50) 50 ppm. Perkembangan terhadap produk pangan dunia sekarang ini terdapat empat poin penting, yaitu Good, Right, Safety dan Friendly, akan tetapi di Indonesia sendiri masih diperlukan lagi sertifikasi halal produk oleh LPPOM MUI guna menjamin perlindungan dan hak-hak konsumen Muslim.

Published
2020-09-03