AKAD KERJASAMA DI BIDANG PERTANIAN DAN PERKEBUNAN DALAM ISLAM
Abstract
Akad kerjsama yang sering dipraktikkan dalam bidang perkebunan dan pertanian dalam Islam terbagi menjadi tiga macam yaitu akad muzara’ah, mukhabarah dan akad musaqah. Ketiga akad tersebut memiliki beberapa perbedaan. Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Dalam hal ini penggaraplah yang menanami lahan itu dengan biaya sendiri, tanaman dan lahan tersebut nanti dibagi antara kedua belah pihak sebagai pembayaran atau upah dari penggarapan tersebut. Berbeda dari muzara’ah, akad mukhabarah adalah akad kerjasama dalam mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkannya dan benihnya berasal dari pengelola. Adapula pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mukhabarah adalah bahwa sesungguhnya pemilik hanya menyerahkan tanah kepada pekerja dan modal dari pengelola. Sedangkan yang dimaksudkan dengan musaqah ialah akad kerjasama diantara seseorang yang memiliki pohon tamar dan anggur memberikan pekerjaan kepada orang lain untuk kesenangan keduannya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya, sedangkan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan dari pohon-pohon tersebut.
References
Al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad Bin Ismail, Shahih Bukhari Juz: II, terj. Ahmad Sunarto, Surabaya: Al-Hidayah.
As-Shididieqy, Tengku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1998.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 6, terj. Abdul Hayyie alKattani, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Baqi, Muhammad faud Abdul, AL-Lu’lu’ Wal Marjan, Mutiara Hadits Sahih Bukhari dan Muslim, Terj. Muhammad Suhadi, dkk., Jakarta: Ummul Qura, 2012.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Penerbit J-ART, 2004.
Hafsah, Mohammad Jafar, Kemitraan Usaha: Konsepsi dan Strategi, Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan, 2000
Hasan, Akhmad Farroh, Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer, Malang: UIN Maliki Press, 2018.
Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transakasi Dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Lubis, Suhwardi K., Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012.
Munawir, Ahmad Warson, Kamus Indonesia-Arab-Inggris, Surabaya: Pustaka Progresi, 1997.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: AMZAH, 2010.
Nawawi, Ismail, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf, Halal Dan Haram Dalam Islam, Jakarta: PT. Bina Ilmu, 2001.
Rasyid, Sulajman, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Al gensindo, 1994.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, Jilid 4, Bandung: PT. Alma’Arif, 1996.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, Cet. 7, 2011.
Sunarto, Achmad dan Syamsudin, Himpunan Hadits Shahih Bukhari, Jakarta: Annur Press, 2008.
Copyright (c) 2023 Dewi Arianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.jpg)


