PRAKTIK DIFERENSIASI IJARAH AL-A’MAL BURUH TANI PADI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DUSUN KUPAK REBUNG DESA RATU SEPUDAK KECAMATAN GALING

  • Yuman Firmansyah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Ijarah, Buruh Tani, Kupak Rebung

Abstract

Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, sehingga antara satu dengan yang lainnya saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi adalah dalam hal kerjasama antara manusia yang salah satu pihak sebagai penyedia jasa dan pihak satunya sebagai buruh. Kerjasama ini dengan literatur fiqh disebut dengan akad ijarah al-A’mal, yaitu sewa menyewa jasa manusia. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa tidak ada kesepakatan dalam mengganti pembayaran upah yang diperjanjian awal dibayar dengan beras tetapi di kemudian hari penyewa jasa membayar nya dengan uang. Di mana pembayaran upah tersebut juga di tangguhkan dan tidak mempunyai kejelasan kapan waktu akan dibayarkannya. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana praktik diferensiasi ijarah al-a’mal buruh tani padi di Dusun Kupak Rebung Desa Ratu Sepudak Kecamatan Galing berdasarkan perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat field research (penelitian lapangan). Penelitian menggunakan pendekatan sosiologis empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik observasi, teknik wawancara dan teknik dokumentasi berdasarkan sumber primer yang ada di lapangan, dan sumber sekunder berupa buku-buku atau karya penelitian yang terkait dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Praktik diferensiasi ijarah al-a’mal buruh tani padi di Dusun Kupak Rebung Desa Ratu Sepudak Kecamatan Galing perspektif hukum Islam yang upah semula dibayar dengan beras lalu diganti dengan uang dan pembayarannya ditangguhkan hukumnya adalah Makruh. Karena dalam Islam upah kerja yang ditangguhkan hingga panen selesai hal ini bertentangan dengan hadis Rasulullah Saw tentang waktu pembayaran upah, selain itu juga tidak terpenuhinya rukun dan syarat yaitu mengenai ujrah (upah), sebab telah mengingkari rukun upah yaitu ijab dan qabul.

References

Tamba, Halomoan & Arifin Sitio. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga, 2001.

M Syamsudin, Operasional Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Khair, Miftahul. Ensilikopedi Fiqih Muamalah Dalam Pandangan 4 Mazhab. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2009.

Sudarsono, Heri Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Yogyakarta: Ekonisia, 2007.

Arsip Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tempapan Kuala 2019-2025.

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid. Jawa Barat: Sygma Creative Media Corp, 2015.

Supriyanto, Agustinus. Mengukur Kinerja Koperasi Simpan Pinjam: Menggunakan Perdep Bidang Kepengawasan Nomor: 06/Per/Dep.6/IV/2016: Bintang Pustaka, Bintang Pustaka Madani, 2021.
Published
2024-04-30