TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SAPI DENGAN SISTEM TAKSIR DI DESA PANCUR KECAMATAN TANGARAN

  • Nurbaiti Lestari Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Asman Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Hasiah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Tinjauan Hukum Islam, Praktik Jual Beli Sapi, Sistem Taksir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang jelas tentang praktik jual beli sapi dengan sitem taksir di Desa Pancur Kecamatan Tangaran dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli sapi dengan sistem taksir di Desa Pancur Kecamatan Tangaran. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis kualitatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosiologis empiris. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan untuk memaparkan data-data penelitian serta mengamati fenomena yang terdapat di lapangan terkait praktik jual beli sapi menggunakan sistem taksir di Desa Pancur. Subyek penelitian ini adalah pemilik sapi dan peternak di Desa Pancur. Untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan fokus penelitian, peneliti mengadakan observasi wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dengan menggunakan kamera dan hand phone sebagai alat pengumpul datanya. Hasil penelitian dapat disimpulkan 1) Praktik jual beli sapi dengan sitem taksir di Desa Pancur Kecamatan Tangaran yaitu dilakukan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli karena sudah melakukan akad diawal. Namun hal ini menimbulkan kerugian karena tidak sesuainya sistem taksir dengan harga perkilo daging sapi di pasar hal ini tentunya menimbulkan kerugian. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli sapi dengan sitem taksir di Desa Pancur Kecamatan Tangaran yaitu ditinjau dari segi hukum Islam praktek jual beli secara sistem taksir adalah tidak sah karena menimbulkan kerugian yang tidak sesuai dengan jumlah perkilonya jika dilakukan perhitungan secara detailnya. Sementara itu pelaksanaan yang telah berjalan selama ini hendaknya di rubah yaitu dengan cara dipastikan berat sapi yang akan dilakukan transaksi jual beli.

References

Al-Asqalany, Al Hafiz Ibnu Hajar. (1995). Terjemah Bulughul Maram, Cet. Pertama. Jakarta: Pustaka Amani.

Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. (2006). Syarah Bulughul Maram, terj. Tahirin Saputra, et. al. Jakarta: Pustaka Azzam.

Ali, M. Daud. (2018). Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press.

As-Sa’di, Syeh Abdurrahman. (2008). Fiqih Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah. Jakarta: Senayan Publishing.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. (2010). Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Amzah.

Departemen Agama Republik Indonesia. (1999). Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Djuwaini, Dimyauddin. (2017). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ghazaly, Abdul Rahman. (2010). Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana.

Haroen, Nasrun. (2000). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Haroen, Nasrun. (2000). Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Haroen, Nasrun. (2018). Fiqih muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Hasan, M. Ali. (2019). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2019.

Ja’far, Khumedi. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis), Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan IAIN Raden Intan Lampung Jl. Letkol H. Endro Suratmin Sukarame.

Khosyi’ah, Siah. (2004). Fiqh Muamalah Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia.

Moleong, Lexy. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Muhammad, Djakar. (2013). Hukum Bisnis Membangunwacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah. Malang:UIN Maliki Press.

Rasjid, Sulaiman. (2018). Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah.

Sabiq, Sayid. (2006). Fikih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Sabiq, Sayyid. (1987). Fiqih Sunnah, jilid 12. Bandung: PT Alma’arif.

Sabiq, Sayyid. (1998). Fiqh Sunnah. Bandung: Pustaka Percetakan OFFset.

Sabiq, Sayyid. (2006). Fiqih Sunnah, jilid 4. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 7. Jakarta: Lentera Hati.

Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung, Citra Aditya Bakti.

Sudarsono. (2019). Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rieneka Cipta.

Suhendi, Hendi. (2008). Fiqih Mu’amalah,(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), hlm.VIII.

Syarifuddin, Amir. (2003). Garis-garis Besar Fiqih. Jakarta: Prenada Media.

Published
2024-06-24