IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 25 TAHUN 2019 PASAL 6 AYAT 1 TENTANG TUGAS KARANG TARUNA (Studi Di Desa Matang Labong Kecamatan)
Abstract
Karang taruna desa matang labong adalah “Karang Taruna Peduli Desa”, yang berdiri pada 2015 dan pada saat ini karang taruna peeduli desa diketuai oleh redi yang telah disahkan melalui SK Kepala Desa Matang Labong nomor 15 tahun 2021 tentang pengukuhan pengurus karang taruna peduli Desa Matang Labong kecamatan Tebas periode 2021-2023 yang ditanda tangani dan ditetapkan di Matang Labong pada Tanggal 27 Januari 2021. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (1) poin a tentang tugas Karang Taruna di Desa Matang Labong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dan Apa yang menjadi faktor kendala dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat (1) poin tentang Karang Taruna studi di Desa Matang Labong Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Jenis penelitian adalah kualitatif deskriftif dengan konteks melalui pengumpulan data dari lapangan serta berinteraksi secara langsung dengan para informan dan Pendekatan Normatif Empiris. Sumber data penelitian adalah data primer dan sekunder. Informan penelitian adalah dari pihak Karang Taruna Kabupaten Sambas, Kepala Desa Matang Labong, Ketua Karang Taruna Desa Matang Labong, Ketua Bpd Desa Matang Labong, Pemuda Desa Matang Labong. Teknik analisis data meliputi Teknik Observasi, Teknik Wawancara dan Teknik Dokumentasi. Hasil penelitian menujukkan Implementasi Peraturan Menteri Sosial No 25 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1 tentang tugas karang taruna study kasus di Desa Matang Labong Kecaamatan Tebas Kabupaten Sambas, pada Implementasi peratura menteri sosial Tentang tugas karang taruna sudah berjalan dengan membentuk pengurusan inti. Hal ini menunjukkan keseriusan dari pihak Pemerintahan Desa Matang Labong terkait penerapan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna di Desa Matang Labong, namun saja masih ada beberapa indikator yang belum dilakukan seperti tidak adanya program kerja dari karang taruna desa Matang Labong. Adapun pengetahuan pengurus tentang Pengimplementasian Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna sebagian besar pengurus belum mengetahui adanya perturan menteri sosial tersebut.
References
Ali, Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Anggito, Albi dan Johan Setiawan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif, Sukabumi: Jejak.
Agustiono. (2021). Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter dan Van Horn, http//kertyawitaradya wordpress.
Attamimi, A. Hamid S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara : Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun WaktuPelita I – Pelita VI, Disertasi, Fakultas Pasca Sarjana UI, Jakarta.
Busroh, Abu Daud. (2018). Ilmu Negara. Jakarta : Bumi Aksara.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. (2018). Metode Penelitian Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Mahardika. (2014). Pengertian Karang Taruna, Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Sibuea, Hotma P. (2010). Asas-Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi, Bandung: Alfabeta.
Suryana, Yana dkk. (2018). Ensik Lopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Norma Hukum dan Peraturan, Jakarta: Cempaka Putih.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. (2018). Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Rambe, Viki setiawan. (2019). ”peran dinas sosial dalam melakukan bimbingan terhadap program keluarga harapan dalam pengentasan kemiskinan di kelurahan saentis kabupaten deli serdang” skripsi, fakultas dakwah dan komunikasi universitas islam negeri sumatera utara Medan.
Sunoto, Imam dan A. L. Nulhakim. (2017) “Mengukur Tingkat Partisipasi Pemuda Dalam Program Karang Taruna Dengan Pendekatan Metode Fuzzy Infrence System Mamdani” jurnal Simetris, Vol 8 No 2.
Supryadi, Ady dan Fitriani Amalia, “kedudukan peraturan menteri di tinjau dari Hierarki peraturan perundang undangan di Indonesia” jurnal UnizarLawReview Volume 4 Issue 2, December 2021

1.jpg)


