IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2023 MENURUT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA TEMPATAN KECAMATAN SEBAWI KABUPATEN SAMBAS

  • Ridwan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Implementasi, Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa

Abstract

Bantuan langsung tunai merupakan bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari dana desa. Dalam pelaksanaan penyalurannya, pemerintah desa berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023. Kebijakan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa disalurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, khususnya di Desa Tempatan Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.

Dalam pelaksanaan penelitian pada bantuan langsung tunai dana desa tahun 2023 di Desa Tempatan Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research).Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif Empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan pada konteks ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, serta melihat fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, yaitu dari Pemerintah Desa Tempatan dan Masyarakat Desa Tempatan Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan metode observasi dan wawancara.

Berdasarkan hasil penelitian, bahwa implementasi kebijakan bantuan langsung tunai tahun 2023 menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/Pmk.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa di Desa Tempatan Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, dalam penentuan dan penetapan kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa tahun 2023, tidak sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Pelaksanaan pendataan bantuan langsung tunai yang dilakukan oleh ketua RT masih berupa pengamatan tanpa pendataan langsung. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi bantuan langsung tunai dana desa antara lain kepemimpinan Kepala Desa Tempatan yang sangat menonjol dalam pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa, serta ketidaktahuan masyarakat tentang kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa Tempatan.

References

Choiriyah. (2018). Implementasi Kebijakan Publik dalam Penanganan Kemiskinan; Studi Implementasi Program Bantuan Langscung Tunai (Blt) di Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 3(2).
Hasil Wawancara Pemerintah Desa Tempatan di Desa Tempatan Kecamatan Sebawi kabupaten sambas, pada 7 Mei 2024.
Lismawati, Okta. (2023). Implementasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (Blt) Pada Masyarakat Miskin Yang Terdampak Covid-19 Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di Desa Sinar Kedatonkecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu). (Skripsi. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung).
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian, Cet 1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/Pmk.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Rosidi, Imron. (2022). Implementasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Suwangi Timur Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur Di Masa Pandemi Covid19. (Skripsi, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Mataram).
Sasuwuk, Cecelia Helenia, Florence Lengkong, dan Novie Palar. (2021). Implementasi Kebijakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pada Masa Pandemi Covid-19 di Desa Sea Kabupaten Minahasa. Jurnal Administrasi Publik, 3(108).
Siregar, Nurmayana. (2022). Menentukan Model Implementasi Kebijakan Dalam Menganalisis Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Pka). Jurnal Ilmu Sosial: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara, 1(7)
Subandi, Rio Ogi Putra. (2023). Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Covid-19 Di Desa Pelawan Kabupaten Sarolangun. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, 4(1).
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tim KOMPAK. (2022). Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-Dana Desa), Jakarta: Kompak.
Published
2025-01-30