ANALISIS BAGI HASIL PENDAPATAN NELAYAN ANTARA PEMILIK KAPAL DAN ANAK BUAH KAPAL DI DESA ARUNG PARAK KECAMATAN TANGARAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

  • Rosalinda Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddn Sambas
  • sumarin asmawi Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • maskupah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Bagi Hasil, Perjanjian, Kerjasama

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi bahwa di Desa Arung Parak terdapat perikatan yang menjalin kerja sama yang dilakukan antara pemilik perahu dengan anak buah kapal, dimana anak buah kapal ini memiliki kemampuan dalam mencari ikan, tetapi memiliki keterbatasan dana dalam menyediakan alat tangkap, sehingga mereka bekerja sama dengan pemilik perahu. Perjanjian bagi hasil yang dilakukan tersebut menimbulkan beberapa persoalan terkait syarat dan rukun bagi hasil serta pelaksanaan kerjasama.

Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: 1) Perjanjian (akad), 2) Bagi Hasil dalam Ekonomi Syariah, 3) Pendapatan, 4) Masyarakat Nelayan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dan termasuk jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer adalah pemilik perahu dan anak buah kapal serta sumber data sekunder Kepala Desa Arung Parak. Teknis analisis data penelitian yaitu reduksi data, display data, dan kesimpulan atau verifikasi. Teknik keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi dan member check.

Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perjanjian kerjasama antara pemilik perahu dan anak buah kapal (ABK) di Desa Arung Parak dilakukan secara lisan, masih mengikuti adat-istiadat, tidak mempunyai syarat-syarat yang terpenting adanya nilai kejujuran serta ketelitian nelayan saat bekerja serta tidak ada perjanjian yang mengikat ataupun batas waktu yang ditentukan oleh pemilik perahu kepada anak buah kapal. Pelaksanaan sistem bagi hasil yang diterapkan menggunakan sistem Musyarakah dengan menggunakan sistem bagi hasil 4:1 yaitu pemilik perahu mendapatkan 75%  keuntungan (dengan rincian 25% biaya  pemeliharaan perahu, 25% biaya tangkap dan 25%  bagian pemilik) dan anak buah kapal mendapat 25% keuntungan setelah dikurangi biaya pembekalan saat melaut. Ditinjau dari perspektif ekonomi syariah bagi hasil di Desa Arung Parak menggunakan prinsip tauhid dan persaudaraan.

Published
2022-09-01