ANALISIS KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN ZAKAT PERTANIAN DI DESA MATANG DANAU KECAMATAN PALOH

  • Jenni IAIS Sambas
Keywords: Kesadaran Masyarakat, Zakat, Pertanian

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat pertanian di Desa Matang Danau Kecamatan Paloh yang mana masyarakat masih banyak yang tidak mengeluarkan zakat. Dilihat dari pendapatan padi yang diperoleh petani sudah mencapai nisab, seharusnya masyarakat sudah wajib mengeluarkan zakat setiap kali panen, tetapi banyak dari masyarakat yang belum mengeluarkan zakat. Sehingga perlu adanya penelitian terkait kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban zakat pertanian di Desa Matang Danau Kecamatan Paloh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran masyarakat dalam menggeluarkan zakat pertanian di Desa Matang Danau Kecamatan Paloh, selain itu untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat pertanian di Desa Matang Danau Kecamatan Paloh.

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fieldresearch), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi berdasarkan sumber data primer yang ada di lapangan dan sumber data sekunder berupa buku-buku atau karya penelitian yang terkait dengan penelitian ini. Teknik analisis data penelitian yaitu reduksi data, display data, dan kesimpulan atau verifikasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Desa Matang Danau Kecamatan Paloh dalam mengeluarkan zakat pertanian itu belum cukup baik, sebab kebanyakan dari masyarakat tidak mengeluarkan zakat. Karena masyarakat menganggap masih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Dan  pemahaman masyarakat mengenai zakat pertanian itu masih kurang. Padahal dilihat dari hasil yang didapatkan masyarakat itu sudah mencukupi nisab, dan wajib untuk mengeluarkan zakat. Mengenai nisab zakat pertanian di Desa Matang Danau Kecamatan Paloh itu tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan dari Kementrian Agama Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 14, dan faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaram masyarakat dalam mengeluarkan zakat pertanian adalah faktor kurangnya sosialisasi dari amil zakat, faktor pendapatan yang menjadi pertimbangan masyarakat dalam mengeluarkan zakat, faktor pendidikan masyarakat yang rendah, dan faktor kebiasaan masyarakat hanya mensedekahkan hasil panen yang didapatkan kepada tetangga yang dianggap kurang mampu dan untuk infaq mesjid.

Published
2022-12-19