Implementasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Sempurna Perspektif Islam
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Desa Sempurna Kecamatan Subah dilihat dari tingkat kemandirian desa yang diukur berdasarkan Indek Desa Membangun (IDM). Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: 1) Pemberdayaan Masyarakat Dalam Islam 2) Indeks Desa Membangun, 3) Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat field research. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan yaitu primer adalah Kepala Desa, BPD, dan masyarakat setempat di Desa Sempurna. Teknik analisis data penelitian yaitu reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan. Teknik keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber data.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan pemberdayaan masyarakat di Desa Sempurna sudah sesuai dengan perspektif Islam dengan meliputi pertama, seluruh masyarakat mendapatkan keadilan dalam pemberdayaan, dengan sistem skala prioritas. Kedua, seluruh masyarakat mendapatkan kebebasan yang sama dalam mengajukan usulan saat musyawarah. Ketiga, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan bersama, dan dalam pelaksanaan pembangunan. Keempat, masyarakat didorong untuk bekerja keras berupa motivasi, dan himbauan untuk mengikuti kegiatan HUT RI. Kelima, RT/RW direkomendasikan mengadakan uang kas, untuk digunakan keperluan warga yang membutuhkan dan pembangunan skala kecil. Upaya pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat terhadap pembangunan yaitu pertama, mendorong anak dalam usia sekolah tetapi tidak sekolah, dan kondisi tidak mampu melalui anggaran dana desa, bantuan koperasi dan PKH pelajar, serta KIP untuk mahasiswa. Kedua, pemerintah desa bekerjasama dengan koperasi dan gapoktan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi. Ketiga, pembinaan sosial budaya melalui anggaran dan sebagainya, yang diberikan sesuai keputusan musyawarah. Keempat, nilai-nilai demokrasi diterapkan saat musyawarah, masyarakat diberikan kebebasan memberikan usulan. Kelima, pemerintah desa memberikan akses kepada masyarakat dalam kegiatan politik, seperti petugas perpal data, pantarlih, KPPS, dan sosialisasi tentang politik.
Copyright (c) 2024 Rian Luqman Aziz, U. Sulia Sukmawati, Gustina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.