KONSEP RAHN DALAM EKONOMI SYARIAH: TELAAH HUKUM, RUKUN, DAN PENERAPANNYA DI PEGADAIAN SYARIAH

Pengertian dan dasar hukum rahn, Rukun rahn, Syarat-syarat rahn, Hikmah dan tujuan rahn, Praktik rahn di lembaga keuangan syariah, Perbedaan rahn syariah dan gadai konvensional

  • Marlisa dwi wijaya gresiska Universitas Negeri Surabaya
  • Rivalina Sintia Universitas Negeri Surabaya
  • Nafila Nur Afidah Universitas Negeri Surabaya
  • Marshanda Sinta Devi Universitas Negeri Surabaya
  • Nur Khasanah Universitas Negeri Surabaya
  • Khalimatur Rosida Universitas Negeri Surabaya
  • taufiq Kurniawan Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep rahn (gadai) dalam perspektif hukum Islam dengan menitikberatkan pada landasan normatif, rukun, syarat, serta penerapannya dalam lembaga keuangan syariah kontemporer. Rahn merupakan akad penyerahan barang bernilai sebagai jaminan atas utang, yang berfungsi menjaga keamanan transaksi serta melindungi hak para pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional, serta sumber sekunder berupa literatur akademik dan penelitian terdahulu. Temuan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn bersumber dari Surah Al-Baqarah ayat 283 dan praktik Rasulullah SAW ketika menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Rukun rahn meliputi rahin, murtahin, marhun, marhun bih, serta ijab qabul. Syarat utama keabsahan rahn mencakup kejelasan objek, kepemilikan sah, serta kesepakatan para pihak. Dalam praktik modern, lembaga seperti Pegadaian Syariah menerapkan rahn melalui kombinasi akad rahn dan ijarah, di mana biaya yang dikenakan berupa ujrah penyimpanan, bukan bunga. Kajian ini menyimpulkan bahwa rahn berperan sebagai instrumen keuangan yang adil, bebas riba, serta mendukung nilai tolong-menolong dalam sistem ekonomi Islam

Published
2025-12-01