Pemberian Modal Usaha PEMBERIAN MODAL USAHA MELALUI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF DI BAZNAS PROVINSI LAMPUNG DAN LAZNAS DPU-DT CABANG LAMPUNG
Indonesia
Abstract
Zakat memiliki peran penting dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat, dan mengandung hikmah yang besar dan mulia, tidak hanya bagi orang yang berzakat, dan penerimannya, namun juga bagi masyarakat sekitar secara keseluruhan. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah lebih dalam tentang pemberian modal usaha melalui pendayagunaan zakat produktif oleh Baznas Provinsi Lampung dan DPU-DT Cabang Lampung melalui berbagai program yang solutif untuk masyarakat dhuafa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan dan data lapangan. Pengumpulan data lapangan menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan deskriptif komparatif analitik dengan membandingkan dua lembaga, pengambilan kesimpulan menggunakan kerangka berfikir induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini yaitu pemberian modal usaha melalui pendayagunaan zakat produktif oleh Baznas dilaksanakan dengan menerapkan program Bina Ekonomi Terpadu. Ide dasar pendayagunaan tersebut adalah ketika menolong mustahiq maka jangan diberi “ikan”, namun diberi “kail”. Sedangkan Laznas DPU-DT melaksankan pendayagunaan zakat melalui Program Microfinance Syari’ah Berbasis Masyarakat (Misykat). Program ini bersifat produktif bukan charity, dengan menggunakan pola 2-2-1 dalam perguliran dana dan adanya sistem tanggung renteng. Program pendayagunaan zakat secara produktif tidak dilarang oleh Islam, sebab kemaslahatan yang dicapai dari program yang ada sesuai dengan tujuan ketetapan hukum Islam itu sendiri.