Praktik Perceraian Masyarakat Mandailing Natal: Analisis Keberanjakan Dari Fiqh Kepada Hukum Perkawinan Di Indonesia

  • Asrul Hamid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal
Keywords: perceraian, keberanjakan, hukum perkawinan

Abstract

Akad perkawinan dalam hukum Islam bukanlah perkara perdata semata, melainkan ikatan suci (mitsaqan ghalidzan). Namun jika antara suami isteri selalu terjadi perselisihan yang tak terhindarkan dan sudah berusaha berdamai tetapi tidak berhasil, jalan keluarnya adalah dengan perceraian. Perceraian merupakan jalan akhir yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan dan kemelut rumah tangga Jika diamati, aturan-aturan fiqh berkenaan dengan talak, terkesan seolah-olah memberikan kekuasaan yang terlalu besar pada laki-laki. Walaupun perceraian merupakan urusan pibadi, baik atas kehendak bersama ataupun kehendak salah satu pihak yang seharusnya tidak perlu adanya campur tangan dari pemerintah, namun untuk menghindari tindakan sewenang-wenang terutama dari pihak suami dan juga demi kepastian hukum, maka perceraian harus melalui lembaga Pengadilan, seperti yang dikehendaki Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), hal tersebut merupakan keberanjakan fiqh dari fiqh klasik ke fiqh modern (hukum perkawinan). Dengan perspektif seperti inilah, hukum Islam sejatinya merupakan salah satu ruang ekspresi pengalaman agama dalam kehidupan orang Muslim.

References

Al-Bukhari, Al-Imam, Sahih Bukhari (Beirut, Darul-Fikr, 1958)
al-Jauziyah, Ibn Qayyim, I’lam al-Muawaqi’in ‘an Rabbi al-‘Alamin (Bairut: Daar al-Fikr, t,th)
al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-‘Arba’ah (Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1999)
Asmin, Yudian W, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Surabaya: Al Ikhlas,1995)
Ayyub, Syaikh Hasan, Fikih Keluarga (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006)
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1998)
Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi (Jakarta : RajaGrafindo Persada, cet. 1, 1996)
Chatib, Ahmad, Hukum Islam dan Perubahan Masyarakat (Jakarta: Intermasa, 1980)
Coelson, Noel J., Conflicts and Tensions in Islamic Jurisprudence (Chicago: The University of Chicago Press, 1969)
Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, Kitab at-Talaq, Bab fi Karahiyat at-Talaq, (ttp: Dar Al-Fikr, t.t)
Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: PT Bumi Restu, 1976-1977)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1988)
Djazuli, H.A., Kaidah-kaidah Fiqh, “Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis,” cet. Ke-2, (Jakarta : Kencana Prenada Media, 2007)
Ensiklopedi Nasional Indonesia (Jakarta : Cipta Adi Putra, cet. ke-1, 1990)
Jakfar, Tarmizi M., Poligami dan Talak Liar dalam Perspektif Hakim Agama di Indonesia, (Banda Aceh: Ar-Raniry Prees, 2007)
Ka’bah, Rifyal, Hukum Islam di Indonesia : Perspektif Muhammadiyah dan NU, cet. 1, (Jakarta : Universitas Yarsi, 1998)
Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, cet. IX, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991)
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Cet. ke-21, 2005)
Muhajir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1989)
Mukhtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta : Bulan Bintang, cet. ke-3, 1993)
Munawir, Ahmad Warson, Al-Munawir : Kamus Arab-Indonesia (Surabaya : Pustaka Progresif, cet. ke-14, 1997)
Musa, Yusuf, al-Ahwal asy-Syakhsiyyah fi al-Fiqh al-Islam (Mesir : Dar al-Kitab al-Qarbi, 1956)
Muslim, Imam Abi Husen bin Hajaj, Shahih Muslim, Hadits ke-1472 (Beirut, Darul-Fikr, 1992)
Nasr, Sayed Husen, Ideas and Realities of Islam (London: Unwin Paperbacks, 1979)
Neufeldt, Victoria and Guralnik, David B., (ed), Webster’s New World Collage Dictionary (New York : Simon & Schuster, Inc, edisi ke-3, 1995)
Nuruddin, Amiur dan Tarigan, Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/ 1974 Sampai KHI (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004)
Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Peradilan Agama di Indonesia, cet. I, (Medan : Perdana Publishing, 2010)
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial (Yogyakarta : Genta Publishing, 2009)
Rusyd, Ibn, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid (Indonesia: Daar al-Kutub al-Arabiyyah, t,th)
Sabiq, Asy-Sayyid, Fiqh as-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1983)
Soemiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta: Liberty, 1986)
Subekti, R., dan Tjitrosudibio, R., Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta : PT Pradnya Paramita, cet ke-37, 2006)
Yahya, Mukhtar dan Fathurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1996)
Published
2020-12-18
How to Cite
Asrul Hamid. (2020). Praktik Perceraian Masyarakat Mandailing Natal: Analisis Keberanjakan Dari Fiqh Kepada Hukum Perkawinan Di Indonesia. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 6(2), 69-90. https://doi.org/10.37567/shar-e.v6i2.189