Pendampingan Urgensi Pendidikan Berkelanjutan dalam Menangkal Praktik Pernikahan Dini di Sumenep
Abstract
Praktik pernikahan dini di Desa Bicabbi, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, merupakan isu sosial yang berdampak luas pada aspek pendidikan dan ekonomi. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena masyarakat bersikap apatis terhadap dampak negatifnya. Faktor dominan disebabkan rendahnya tingkat pendidikan orang tua yang berimplikasi pada maraknya angka putus sekolah dikeranakan anak-anak pergi merantau ke luar kota pasca pernikahan. Pengabdian ini bertujuan memutus mata rantai praktik pernikahan dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pendidikan merupakan ivestasi masa depan bangsa. Pelaksanaan pengabdian ini menggunakan beberapa metode, di antaranya kegiatan seminar ilmiah, pemutaran video, ceramah agama dan evaluasi kegiatan. Kegiatan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa kesadaran masyarakat Desa Bicabbih, Kec. Dungkek tentang urgensi pendidikan untuk masa depan anak-anaknya cukup signifikan. Argumen urgensi pendidikan ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk memperluas program edukasi guna memutus mata rantai pernikahan dini dengan fokus pada pendekatan yang lebih efektif dan komprehensif dan penyampaian materi yang lebih mendalam tentang urgensi pendidikan di masa depan.
References
Alie, R. M. M., Lestari, R. H. S., Damayanti, A. K., & Azizah, E. (2022). Dampak Stres Pada Psikologis Perempuan Setelah Menikah Di Usia Dini. Jurnal Ekuivalensi, 8(1), 133–144. https://doi.org/10.51158/ekuivalensi.v8i1.740
Amanda, R., Naim, M., & Setiawan, R. (2023). Kurangnya Pemahaman Orang Tua Mengenai Pendidikan Yang Meningkatkan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 537–547. https://doi.org/10.5281/zenodo.8157376
Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda terhadap Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Muslim Heritage, 6(1). https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v6i1.2653
Budiyanto. (2019). Kecamatan Dungkek dalam Angka 2019. BPS Kab. Sumenep. https://www.sumenepkab.go.id/uploads/document/books/190-DUNGKEK-2019.pdf
Dewanti, C., Ratnasari, V., & Rumiati, A. T. (2020). Pemodelan Faktor-Faktor yang Memengaruhi Status Balita Stunting di Provinsi Jawa Timur Menggunakan Regresi Probit Biner. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 8(2). https://doi.org/10.12962/j23373520.v8i2.48519
Dwi Putri, M., Herlambang, Utami, R. A., & Yanti, N. (2023). Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Perkawinan Usia Anak di Wilayah Kota Bengkulu. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32(2), 147–160. https://doi.org/10.33369/jsh.31.2.147-160
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590
Firdaus, Hidayatullah, A., & Wardiman. (2019). Dampak Pendidikan Terhadap Perubahan Sosial, Ekonomi Dan Budaya Masyarakat Desa Terpencil (Studi Di Masyarakat Desa Sai Kabupaten Bima). Komunikasi Dan Kebudayaan, 6(2), 26–43. http://komunikasistisip.ejournal.web.id/index.php/komunikasistisip/article/view/223
Gusnita, C. (2022). Fenomena Pernikahan Anak Usia Dini sebagai Penyimpangan Budaya Indonesia. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 7(2). https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v7i2.2287
Kuswandi, I., & Azizah, L. F. (2019). Tradisi Mitos Sangkal Dalam Pertunangan Dini Perspektif Kiai Di Madura. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 3(2), 157–176. https://doi.org/10.22515/islimus.v3i2.1391
Liesmayani, E. E., Nurrahmaton, N., Juliani, S., Mouliza, N., & Ramini, N. (2022). Determinan Kejadian Pernikahan Dini Pada Remaja. Nursing Care and Health Technology Journal (NCHAT), 2(1). https://doi.org/10.56742/nchat.v2i1.37
Munawara, N., Hasan, M., & Ardiansyah. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Pada Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas. Al-Usroh, 1(2), 107–131. https://doi.org/10.24260/al-usroh.v1i2.393
Mustajab, A. A., & Indriani, F. (2023). Hubungan Menikah Usia Anak Terhadap Kejadian Stunting Pada Balita Di Wonosobo. Jurnal Keperawatan Widya Gantari Indonesia, 7(1), 2–7. https://doi.org/10.52020/jkwgi.v7i1.5494
Mutakin, A., Mustafa, F., Khaeruddin, K., & Al Falah, D. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Pernikahan Dini Perspektif Teori Maqashid Syari’ah. Tasyri’ : Journal of Islamic Law, 2(1), 175–205. https://doi.org/10.53038/tsyr.v2i1.74
Nindhita, V., Fauzan, A., Putri, I. V., & Saputra, W. A. (2024). Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Guna Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Candi, Kecamatan Dungkek. Jurnal Solutif: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 8–16. https://doi.org/10.61692/solutif.v2i1.113
Nuriyah, S., & Listyani, R. H. (2021). Makna Kawin Cerai, “Mabennya’’ Akabin, Namhei Pajhu".” Paradigma, 10(01), 1–40. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/38940
Oktaviana, R., Widiyanti, L., & Itryah. (2022). Sosialisasi Pentingnya Pendidikan Untuk Mengurangi Tingkat Pernikahan Dini di Desa Banding Agung. JPM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 103–107. https://doi.org/10.47065/jpm.v2i3.323
Paila, A. (2022). FENOMENA PERNIKAHAN DINI DALAM MEMBINA PENDIDIKAN ISLAM ANAK WARGA WAKAL KECAMATAN LEIHITU KABUPATEN MALUKU TENGAH. Kuttab: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(2). https://doi.org/10.33477/kjim.v3i2.2588
Restapaty, R., & Iedliany, F. (2022). Upaya Pencegahan Meningkatnya Pernikahan Dini Melalui Literasi Kearifan Lokal pada Pendidikan Tingkat Dasar. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(4), 1765–1770. https://doi.org/10.31764/jpmb.v6i4.11496
Riyadhoh, A. (2022). Hubungan Tingkat Pendidikan Orang Tua dan Motivasi Belajar Siswa terhadap Hasil Belajar Kognitif Siswa Kelas V di MI Zumrotul Wildan Jepara. JEID: Journal of Educational Integration and Development, 2(1), 42–52. https://doi.org/10.55868/jeid.v2i1.114
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436
Suhariyati, S., & Rahmawati, S. A. (2023). Pemberdayaan Keluarga Berbasis Islamic Nursing Care Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(4), 3003. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i4.15426
Suryanto, T. A., & Ayu, F. (2023). Dampak Psikologis Rasionalisasi Pernikahan Dini pada Remaja di Desa Bancamara Kabupaten Sumenep. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 2(1), 141–145. https://doi.org/10.57251/multiverse.v2i1.1028
Tirang, Y., & Iadamay, I. (2019). Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas Remaja. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dan Pembelajaran Bagi Guru Dan Dosen, 3, 42–49. https://conference.unikama.ac.id/artikel/index.php/fip/article/view/177
Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2), 89–100. https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328
Umam, S., & Zahroh, S. (2021). Hegemoni Religio-Patriarkat Atas Perempuan Dalam Dinamika Sosio-Kultural Masyarakat Madura. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 8(2), 21–45. https://doi.org/10.19105/karsa.v16i2.106.
Copyright (c) 2024 Fathurrosyid, Luthfi Raziq, Mohlasin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








