PERSEPSI CALON GURU PAI TERHADAP KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR
STUDI KASUS MAHASISWA PRODI PAI FAI UM PONTIANAK
Abstract
Kebijakan Merdeka Belajar telah ditetapkan oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim sejak bulan Desember 2019. Namun, pemerintah kurang memaksimalkan strategi penerapan kebijakan pendidikan sehingga banyak masyarakat yang belum memahami tentang konsep Merdeka Belajar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan beragam persepsi calon guru PAI tentang konsep pelaksanaan Merdeka Belajar. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dengan angket tertutup. Subjek penelitian adalah calon guru PAI mahasiswa semester 5 sebanyak 25 orang dan semester 7 sebanyak 19 orang Prodi PAI FAI UM Pontianak dan berbagai sumber pustaka mengenai Merdeka Belajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Para calon guru PAI memiliki persepsi mendukung kebijakan merdeka belajar, mulai dari penggantian ujian nasionan (UN) menjadi asesmen kompetensi minimum dan suvei karakter, memberikan kewenangan sekolah untuk melakukan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), penyederhanaan RPP, dan perluasan zonasi saat PDDB. (2) Para calon guru PAI juga memberikan sarannya kepada pemerintah agar lebih mengoptimalkan tahapan pengimplementasian Merdeka Belajar di masyarakat. Selain itu, para guru PAI juga memberikan saran kepada sesama calon guru serta siswa untuk terus berusaha mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki agar dapat menjadi pelaku pendidikan yang kreatif serta inovatif dan dapat mewujudkan kemerdekaan belajar di Indonesia.
References
Abdia dan Manan Sailan. (2017). “Persepsi Guru tentang Pendidikan Karakter (Studi di MAN 1 Buton Tengah).” Jurnal Tomalebbi 4, no. 2.
Arwildayanto, Arifin Suking dan Warni Tune Sumar. (2018). Analisis Kebijkan Pendidikan Kajian Teoritis, Eksploratif dan Aplikatif. Bandung: Cendekia Press.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI, 2020.
Kasiono. (2015). “Problematika Penerapan Kurikulum 2013 di SD YPMM Tebingtinggi dan Strategi Mengatasinya.” Dikdaya 5, no. 1.
KBBI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia. Merdeka Belajar. Jakarta: Kemendikbud RI, 2019.
Meiyanto, Sito. (2012).Persepsi, Nilai dan Sikap. Yogyakarta: MinatUtama Manajemen Rumahsakit.
Nuraini, Ratna. “Kemerdekaan Belajar bagi Siswa di Negeri Merdeka.” Portal Informasi Indonesia. Dipublikasi pada 7 Februari 2020. https://indonesia.go.id.
Peraturan Menteri PendidikanNasional, “16 Tahun 2007, Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,”4 Mei 2007.
Perdana, Dedi Ilham. (2013). “Kurikulum dan Pendidikan di Indonesia: Proses Mencari Arah Pendidikan yang Ideal di Indonesia atau Hegemoni Kepentingan Penguasa Semata?.” Jurnal Pemikiran Sosiologi 2, no. 1.
Rakhmat, Jalaluddin.(2007)Psikologi Komunikasi. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Revina, Shinta. “Pesan Tak Biasa Menteri Nadiem dan Mengapa Guru Belum Merdekakan Siswa.” The Conversation, dipublikasikan 25 November 2019. https://theconversation.com.
Rosyidi,Unifah. “Merdeka Belajar; Aplikasinya dalam Manajemen Pendidikan dan Pembelajaran di Sekolah.”Presentasi padaSeminar Nasional Pasca Sarjana UNJ, Jakarta, 10 Maret, 2020.
Sa’ud, Udin S.(2002).“Pengembangan Kebijakan Pendidikan dalamKerangka Otonomi Daerah.”
Saputra, Alanindra, Maridi dan PutriAgustina. (2016).“Persepsi Calon Guru tentang Pemanfaatan Situs Sangiran sebagai Sumber Belajar Evolusi.” SNSP.
Sezer, Senol. (2018). “Prospective Teachers’s Perceptions on Education Policy: A Metaphor Analysis.” International Journal of Progressive Education14, no. 2.
Sunhaji, S. (2014). KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA (Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru). Jurnal Kependidikan, 2(1), 142–160. https://doi.org/10.24090/jk.v2i1.546
Sunhaji, S. (2012). STRATEGI PENGEMBANGAN KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU (Menurut Undang-Undang Guru & Dosen dan Standar Nasional Pendidikan). INSANIA : Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, 17(2). https://doi.org/10.24090/insania.v17i2.1503
Taruna, Mulyani Mudis.(2011). “Perbedaan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam.” Analisa18, no. 2.
Undang-Undang Republik Indonesia, “14 Tahun 2005, Guru dan Dosen,”30 Desember 2005.