Penghalang Ahli Waris dalam Mendapatkan Warisan Akibat Dipersalahkan telah Menfitnah Pewaris
Abstract
Dalam hukum kewarisan Islam ada tiga hal yang menjadi penghalang waris yaitu perbudakan, pembunuhan, serta perbedaan agama berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam yang mana ada empat macam yang menjadi penghalang waris yaitu pembunuhan, mencoba membunuh, menganiaya dan memfitnah. Jurnal ini bertujuan agar mengetahui atas dasar apa Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia menjadikan gugatan terhadap pewaris atas kejahatan sebagai penghalang waris yang mana belum pernah dibahas oleh madzhab manapun. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode pendekatan kualitatif. Untuk pengambilan data menggunakan penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari kitab kitab, buku, jurnal, makalah, artikel, dan literatur-literatur lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan tujuan untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang diteliti. Di sini pembunuhan dan fitnah memiliki illat (alasan) yang sama yaitu untuk mempercepat mendapatkan warisan, karena dengan memfitnah orang tersebut agar masuk penjara otomatis orang yang memfitnah akan dapat harta orang yang terfitnah. Fitnah tidak dapat dijadikan sebagai penghalang waris, karena tidak ada satupun dari para ulama fiqh empat mazhab yang menyebutkan bahwa fitnah itu termasuk dalam penghalang waris. Sedangkan jika melakukan pengambilan dalil dengan menggunakan metode qiyas yang mana mengqiyaskan fitnah dengan pembunuhan itu adalah metode yang tidak tepat, karena fitnah itu sendiri tidak menyebabkan pemilik harta kehilangan nyawanya. Oleh karena itu fitnah di sini tidak dapat dijadikan sebagai penghalang waris.
References
Alu Syeikh, A. bin M. bin A. bin I. (2004). Tafsir Ibnu Katsir 1.
Al-Utsaimin, M. bin S. (2003). Riyadhus Sholihin (1st ed.). darul wathni Linnasyr.
Az-Zhuaili, W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5 (Vol. 5).
Basri, S. (2020). Hukum Waris Islam (Fara’Id) Dan Penerapannya Dalam Masyarakat Islam. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 37. https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2591
Fithriani, A. (2016). PENGHALANG KEWARISAN DALAM PASAL 173 HURUF (a) KOMPILASI HUKUM ISLAM. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 15(2), 93–106. https://doi.org/10.18592/syariah.v15i2.547
idtesis.com. (2013). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Jalil, H. A., & Inmai, M. (2019). Penganiayaan Berat Sebagai Salah Satu Sebab Penghalang Kewarisan dalam KHI 173 Huruf A. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 248–253. http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7658
Lubis, A. S. (2020). “Perbedaan Seseorang Yang Terhalang Mendapatkan Warisan Dalam KHI Dan Fikih.” Wahana Inovasi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian …, 9(2).
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam serta Pengertian dalam Pembahasannya, § 173 (2011). https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/23.pdf
Maimun, M. (2018). Hak Waris Bagi Anak Hasil Kloning Perspektf Hukum Islam. At-Tafkir, 11(1), 67–84. https://doi.org/10.32505/at.v11i1.528
Muhibbussabry, Lc, M. (2020). Fikih Mawaris (1st ed.). CV. PUSDIKRA MITRA JAYA.
Noviarni, D. (2021). Kewarisan dalam Hukum Islam di Indoensia. Hukum Keluarga Islam, 1(1), 62–75.
Riko, M. J. & R. (2020). FITNAH SEBAGAI PENGHALANG AHLI WARIS Studi Komparatif Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Islam. Lisan Al-Hal, 14(1), 49–50.
Robyansyah. (2014). Hukum Kewarisan Islam dan Pelaksanaannya (1st ed.). Universitas Tanjungpura Pontianak.
Rohman, A. (2018). MENYOAL FILOSOFI ‘AN TARADIN PADA AKAD JUAL BELI (Kajian Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi Jual Beli). Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah, 3(2). https://doi.org/10.21107/ete.v3i2.3911
Sarwat, A. (2013). Kitab Hukum Waris.
Septiana, Y., Kurniadi, D., & Mulyani, A. (2015). Perancangan Program Aplikasi Faraidh sebagai Sistem Pendukung Keputusan Pembagian Harta Waris Berorientasi Solver. Jurnal Algoritma, 14(2), 582–588. https://doi.org/10.33364/algoritma/v.14-2.582
Uyuni, B., & Adnan, M. (2021). Penerapan Hukum Waris Islam di Kalangan Ummat Islam. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah, 5(1), 19–32. https://doi.org/10.34005/elarbah.v5i1.1543