Hak Waris Anak Diluar Nikah

Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Perdata

  • Muhammad Habibullah Khan Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i
  • Muhsan Syarafudin Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafii
Keywords: hak waris, hukum Islam, Kitab Burgerlijk

Abstract

Penelitian ini didorong oleh fakta bahwa dalam hukum waris Islam maupun kitab Burgerlijk Wetboek memiliki cukup banyak perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan hukum harta waris anak sah diluar nikah antara hukum waris islam dengan kitab burgerlijk wetboek pada bab XII bagian 3 pasal 862-873. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) yaitu menggunakan kitab-kitab, jurnal, makalah, skripsi, artikel, dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan terkait yang bertujuan untuk mendasari landasan teori mengenai penulisan jurnal ini. Hasil dari kesimpulan dalam penelitian ini, didapatkan bahwa banyaknya beberapa faktor perbedaan antara hukum waris Islam dengan kitab burgerlijk wetboek BAB XII diantaranya faktor yang pertama dari segi kadar pembagian antara anak lelaki dan perempuan; kemudian faktor yang kedua adalah jumlah nominal masing-masing ahli waris dari anak diluar nikah tersebut; faktor yang ketiga adalah definisi anak perzinaan sendiri dalam kedua hukum tersebut; faktor yang keempat adalah jumlah nafkah yang didapat anak diluar nikah tersebut dan siapa yang berhak menafkahinya; dan faktor yang kelima hak harta anak diluar nikah apabila dia meninggalkan warisan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Afandi, A. (1964). Hukum keluarga menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Yogyakarta : Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, [1964?]. https://search.library.wisc.edu/catalog/999869640802121

Aini, S. & E. (2021). Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). JAS MERAH: Jurnal Hukum …, 1(1), 93–101. http://ejournal.staida-krempyang.ac.id/index.php/JASMERAH/article/view/511

Al-Mabruri, M. N. U. (2017). Keadilan Pembagian Harta Warisan. Al-Mazahib, 5, 111–131.

Faninza, N. S., & Munasib, Z. (2021). Kedudukan Anak Beda Agama dengan Orang Tua terhadap Warisan menurut Sistem Hukum Waris di Indonesia. Jurnal Kawruh Abiyasa, 1(1), 49–64. http://jurnalkawruh.id/index.php/kwa/article/view/9

Gani, R. A. (2018). Status Anak Luar Nikah Dalam Hukum Waris (Studi Komperatif Antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Kompilasi Hukum Islam). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 11(01), 84–109. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v11i01.477

Hanna Wijaya, Yohanes Firmansyah, Yana Sylvana, & Michelle Angelika S. (2021). History Of Burgerlijk Wetboek In Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 535–541. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i4.252

Hasbi, H. (2018). Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 21(1), 37–49. https://doi.org/10.33096/aijih.v21i1.15

Ipandang. (2020). KOMPARASI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS UNTUK ANAK LUAR NIKAH DALAM KUH PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Falsifa, 11(1).

Misnatun, M. (2019). Vis a Vis Konsep Ahli Waris Beserta Hak-Haknya Dalam Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(2), 97. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v1i2.3078

Nasehah, D. (2018). Pembagian Harta Waris Anak Di Luar Nikah Dalam Perspektif Madzhab Fiqih.

Nugraheni, P. D. (2019). Analisis Hukum Terhadap Legitime Portie Bagi Anak di Dalam dan di Luar Perkawinan yang Sah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jurnal Living Law, 11(2), 10.

Sari, I., & Si, M. (2014). Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (Bw). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.99

Sulaiman, I., Jazari, I., & Asfiyak, K. (2019). Perbandingan Pembagian Harta Waris dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Hikmatina, 1(2).

Published
2023-07-01