Pengelolaan Dana Infak di Masjid Al-Barkah Taman Rahayu

  • Anto Apriyanto Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi
  • Indra Martian Permana Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Wahidin Musta'in Billah Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi
  • Asep Nur Imam Munandar Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi
Keywords: efektifitas, pengelolaan dana, infak, masjid, fikih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis klasifikasi pengelolaan dana infak di masjid al-barkah taman rahayu (ditinjau dari perspektif fikih). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan normatif (syar'i), yuridis, dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dana infak di Masjid Al-Barkah Taman Rahayu tidak harus terbatas pada pengelolaan khusus, tetapi dapat dialokasikan untuk kepentingan yang lebih luas. Dana infak dapat digunakan untuk pemeliharaan, pembangunan, kegiatan keagamaan, dan kesejahteraan sosial. Perlu diutamakan prinsip-prinsip syariah terkait penggunaan dana infak, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi jamaah dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana infak. Sehingga, kepercayaan masyarakat dan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip Islam akan memperkuat pengelolaan dana infak dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan masyarakat.

References

Al-Qardawi, Y. (2003). The Lawful and the Prohibited in Islam. Dalul Ma’rifah.

Az- Zuhaili, W. (1989). Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Jilid I). Dar-Al Fikr.

Bungin, B. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Rajagrafindo Persada.

Damasyqi, & Ibn Katsir, I. A. F. I. I. U. (2007). Tafsir Ibnu Katsir jilid 1 : Tafsir al-qur’an al-adzim (Jilid I). Al Kitab Al Ilmi.

Hasbi, M., Darmawati, & Mahrus, M. (2022). Strategi Pengelolaan Dana Infak ( Program Koin NU ) Di Lembaga Amil Zakat , Infak Dan Sedekah Nahdlatul Ulama Kota Samarinda. Al-Tijary: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(1), 1–14.

Hastuti, Q. ’Aini W. (2016). INFAQ TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PUNGUTAN LIAR. Ziswaf, 3(1).

Jamaludin, J. (2023). Hasil Wawancara.

Khatimah, K., & Wahyudi, A. (2022). Sadekah Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109. JIAKES: Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 10(2), 251–260. https://doi.org/10.37641/jiakes.v10i1.1251

Kurnianingsish, W. (2022). Pengelolaan Dana Zakat , Infak , dan Sedekah Berbasis Masjid Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 1–12.

Mursidah, R., Islamiyah, N., Rusanti, E., & Sofyan, A. S. (2021). Pengelolaan Dan Penyimpanan Uang Kas Masjid: Analisis Kualitatif Pemilihan Jasa Perbankan Syariah Dan Konvensional. Ar-Ribh : Jurnal Ekonomi Islam, 4(2), 161–172. https://doi.org/10.26618/jei.v4i2.6154

Pradesyah, R., Susanti, D. A., & Rahman, A. (2021). Analisis Manajemen Keuangan Masjid. Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 4(2), 154–168.

Rian Sukma Wahyudrajat, R. S. W., & Junaidi, J. (2021). Infaq Pembangunan Masjid Jami’ Nurul Ikhlas. ADI Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 51–58. https://doi.org/10.34306/adimas.v1i1.250

Rosmini. (2016). Falsafah Infak Dalam Perspektif Alquran. Madania, 20(1), 1–6.

Sofiyawati, N. (2021). Pengelolaan Kas Masjid : Sebuah Upaya Menjaga Misi Dakwah. Jurnal Anida (Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwah), 21, 22–39.

Tehuayo, R. (2021). Pengelolaan Dana Masjid di Kota Ambon (Studi terhadap Fungsi Sosial Masjid An-Nur Batu Merah dan Masjid Al-Ukhuwah Kapaha). Tahkim, 17(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33477/thk.v17i1.2023

Published
2023-08-29