Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Anak Terpapar Narkoba Di Kabupaten Sambas

  • Adimas Nuur Syaifullah
  • Ayu Safitri
  • Nunung
  • Sofia
  • Rifqi Muhammad Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Peran DP3A, Mencegah Anak, terpapar narkoba

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran DP3A Kabupaten Sambas dalam mencegah anak terpapar narkoba. Prosedur penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Lokasi penelitian yaitu di Kantor DP3A Kabupaten Sambas. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1)DP3A memiliki program Sosialisasi tentang Narkoba; 2) DP3A melakukan pencegahan agar anak terhindar dari narkoba. Semua tataran dilakukan melalui sosialisasi dan menyusun PERDA  kabupaten layanan dan sudah dalam proses; 3) Kegiatan yang dilakukan hanya kegiatan sosialisasi dimana semua bisa dilibatkan termasuk juga masyarakat, institusi pendidikan, kepala desa, dan kepolisian; 4) program yang dilaksanakan DP3A sudah berjalan sebagaimana yang DP3A gencarkan dan intensifikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang bisa mencegah penggunaan narkoba oleh anak-anak, namun kasus tetap ada; 5) Setiap program akan dievaluasi dan ditindak lanjuti; 6) Dasarnya pelaksanaan Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 7) Belum tercatat jumlah anak yang terpapar narkoba di kabupaten sambas. Simpulan: DP3A sudah berperan dalam melindungi anak-anak dikabupaten sambas dari terpapar narkoba.

References

Bunsaman, S. M., & Krisnani, H. (2020). Peran Orangtua Dalam Pencegahan Dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 221. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.28132

Ghafur, W. A., Andayani, Torrido, Z. A., Muflihati, A. M. A., Noorkamilah, M. I. H., Jahidin, S. A., Nazili, S. S. M., & Absor, M. U. (2012). Interkoneksi Islam dan Kesejahteraan Sosial (Cetakan I). Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Suka dan Samudra Biru.

Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2634

Nebi, O. (2019). Faktor Penyebab Pengguna Narkotika di Kalangan Masyarakat. Wajah Hukum, 3(1), 81. https://doi.org/10.33087/wjh.v3i1.59

Refeiater, U. H. (2011). Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Health And Sport, 2(1), 83–88.

Siti Hamzah Marpaung, D. (2019). Bahaya Narkoba serta Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 98. https://doi.org/10.35706/positum.v4i1.3010

Published
2023-02-19