PEMBINAAN OLEH KANTOR URUSAN AGAMA EVITALISASI PADA PROGRAM ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH DI KECAMATAN SAMBAS
Abstract
KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas merupakan KUA yang memiliki program unggulan di bidang ZIS. KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas berperan aktif dalam memastikan program ZIS dapat berjalan efektif sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sambas. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan tentang: (1) Proses pelaksanaan pembinaan oleh KUA Revitalisasi pada program ZIS di Kecamatan Sambas; (2) Kendala dalam pembinaan oleh KUA Revitalisasi pada program ZIS bagi masyarakat muslim di Kecamatan Sambas; (3) Cara mengatasi kendala dalam pembinaan oleh KUA Revitalisasi pada program ZIS bagi masyarakat muslim di Kecamatan Sambas; (4) Pemanfaatan hasil ZIS bagi masyarakat muslim di Kecamatan Sambas. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan pembinaan program ZIS yang dilakukan oleh KUA Revitalisasi di Kecamatan Sambas ada empat, yaitu perencanaan program, pelaksanaan, pendampingan dan evaluasi. Terdapat empat kendala dalam pembinaan ZIS oleh KUA Revitalisasi di Kecamatan Sambas, yaitu pemahaman dan kesadaran umat tentang kewajiban ZIS masih rendah, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap badan pengelola ZIS, memiliki kelemahan dalam hal SDM, serta kurangnya dana dalam sosialisasi ZIS. Adapun cara mengatasi kendala dalam pembinaan ZIS adalah dengan mengadakan rapat koordinasi secara rutin dengan lembaga keagamaan lainnya, seperti BAZNAS, penyuluh agama, serta perangkat desa, hal ini dilakukan dengan peningkatan kerjasama atau kolaborasi antara lembaga keagamaan, serta meningkatkan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan tentang ZIS. Bentuk pemanfaatan hasil ZIS di Kecamatan Sambas ada tiga jenis program, yaitu program bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
References
Abdul Majid. (2017). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Aksara Timur.
Aep Saepudin dkk. (2023). Asas-Asas Manajemen. Mega Press Nusantara.
Ahadi, (2023, Desember 7). Wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Sambas (Personal Communication)
Anwar Sadat Harahap, Hardi Mulyono, A. L. H. (2019). Strategi Perlindungan Anak Melalui Hibah Menurut Hukum Adat Batak dan Hukum Islam. CV. Jakad Media Publishing.
Budi Sunarso. (2019). Peran Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Dalam Memberikan Bimbingan Perkawinan Pada Masyarakat di Udapi Hilir Prafi Kabupaten Manokwari. Myria Publisher.
Dedy Hermawan, S. S. H. (2018). Membangun Inovasi Pemerintah Daerah. CV Budi Utama.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Evy Rahman Utami dkk. (2017). Pengelolaan Potensi Zakat, Infaq, dan Shadaqah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Berdikari, 5, 108.
Ilhamsyah, (2024, February 5). Wawancara dengan Pegawai BAZNAS Kabupaten Sambas (Personal Communication).
Kementrian Agama Republik Indonesia, diakses pada tanggal 03 Oktober 2023.
Lilies Handayani dkk. (2021). Pemberdayaan Zakat dan Sedekah Bidang Pendidikan (Studi Kasus BAZNAS Kota Makassar). Jejak Pustaka.
Mardani. (2017). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Kencana (ed.)).
Mardawani. (2020). Praktis Penelitian Kualitatif. Deepublish.
Muhammad Ramadhan. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Murodi. (2021). Dakwah dan Filantropi: Jalan Menuju Kesejahteraan Umat. Prenada.
Said Insya Mustafa. (2017). Zakat Produktif & Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Usaha Mikro Rakyat. Media Nusa Creative.
Sakinah, (2024, February 1). Wawancara dengan Penyuluh Agama Kecamatan Sambas (Personal Communication).
Sri Oktaviani. (2022). Bunga Rampai Zakat dan Wakaf. CV. Jejak.
Umi Nasikhah, U. (2021). Peran Zakat, Infaq, dan Shadaqah Dalam Kehidupan. Jurnal Ilmiah Al-Muttaqin, 6, 72–73.
Zarkasih. (2021). Analisa Penerapan Nilai-Nilai Maqashiq Syariah Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. PT. Nasya Expanding Management.
Zein, S. A. (2018). Jurus-Jurus Langit Pengguyur Rejeki. Laksana.
Copyright (c) 2024 sofiaartzti sofia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.