Cross-border https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border en-US 12cross.border.jkpadhi@gmail.com (Dr. Aslan, M.Pd.I) 12agusmursidi@yahoo.co.id (Dr. agus mursidi, M.Pd) Wed, 15 Jul 2026 00:00:00 +0000 OJS 3.1.2.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Muare Lakan Kabupaten Sambas Terhadap Praktik Sambunga Pipa Ilegal Di Kecamat https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5708 <p>Penelitian ini dilatar&nbsp; belakangi temuan&nbsp; sambungan&nbsp; pipa ilegal atau sambungan pipa tanpa izin dari PDAM&nbsp; Tirta Muare Ulakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung&nbsp; jawab di&nbsp; Kecamatan&nbsp; Sambas. Fokus permasalahan penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas&nbsp; Nomor 14&nbsp; Tahun 2015 Tentang Perubahan&nbsp;&nbsp;&nbsp; atas&nbsp;&nbsp; Peraturan&nbsp;&nbsp;&nbsp; Daerah&nbsp;&nbsp; Nomor&nbsp; 7&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tahun&nbsp;&nbsp;&nbsp; 2010&nbsp;&nbsp; Tenta</p> <p>Perusahaan&nbsp; Daerah Air Minum&nbsp; Tirta&nbsp; Muare&nbsp; Ulakan&nbsp;&nbsp; Kabupaten&nbsp; Sambas terhadap praktik sambungan pipa ilegal di&nbsp; Kecamatan Sambas. Kedua, Apa saja faktor&nbsp; penghambat pengimplementasian Peraturan Daerah Kabupaten Sambas&nbsp; Nomor 14&nbsp; Tahun 2015 Tentang Perubahan&nbsp; atas Peraturan&nbsp; Daerah Nomor 7&nbsp; Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum&nbsp; Tirta Muare Ulakan&nbsp; Kabupaten&nbsp; Sambas&nbsp; terhadap&nbsp; praktik&nbsp; sambungan&nbsp; pipa&nbsp; ilegal di Kecamatan Sambas. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif- deskriptif, &nbsp;dengan&nbsp; pendekatan&nbsp; sosiologis empiris, yaitu digunakan&nbsp; untuk menganalisis hukum&nbsp; yang dilakukan&nbsp; dengan&nbsp; cara&nbsp; meneliti data&nbsp; primer. Teknik pengumpulan&nbsp; data&nbsp; yang digunakan&nbsp; adalah&nbsp; observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan&nbsp; Kabupaten&nbsp; Sambas&nbsp; Terhadap&nbsp; terhadap&nbsp; praktik sambungan&nbsp; pipa ilegal&nbsp; di&nbsp; Kecamatan Sambas&nbsp;&nbsp; telah&nbsp;&nbsp; diterapkan&nbsp;&nbsp; dalam menyelesaikan berbagai parktik sambungan ilegal. Namun, pengimplementasian Perda ini masih belum maksimal. Faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan terkait&nbsp; praktik&nbsp; sambungan&nbsp;&nbsp; ilegal di&nbsp;&nbsp; PDAM meliputi:&nbsp; kurangnya&nbsp; sistem pelaporan&nbsp; yang&nbsp; terintegrasi&nbsp; dan&nbsp;&nbsp; mudah&nbsp;&nbsp; digunakan oleh&nbsp; masyarakat, kurangnya sanksi formal atau legal yang efektif bagi pelaku penyambungan ilegal, keterbatasan&nbsp; sumber&nbsp; daya&nbsp; manusia&nbsp; dan&nbsp; anggaran pengawasan, minimnya pemantauan berkala dan sistem&nbsp; pencatatan dan&nbsp; pelaporan digital, kurangnya kesadaran hukum di&nbsp; kalangan masyarakat, serta belum ditetapkannya sanksi hukum yang tegas dan sanksi administratif yang jelas dalam Peraturan PDAM Tirta Muare Ulakan.</p> Paring Nuggroho, Zarul Arifin, Nashirun Copyright (c) 2026 Paring Nuggroho, Zarul Arifin, Nashirun https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5708 Wed, 15 Jul 2026 00:00:00 +0000 IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN (Studi Di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas ) https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5709 <p>Penelitian ini di latar belakangi oleh perdagangan perbatasan yang terjadi di wilayah perbatasan Temajuk yang merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi kawasan perbatasan Indonesia. Wilayah perbatasan tidak hanya menjadi garis batas teritorial, tetapi juga ruang interaksi sosial-ekonomi antarnegara. Pemerintah Indonesia telah menyadari banyaknya masyarakat yang melakukan perdagangan perbatasan melalui jalur yang tidak sah sehingga pemerintah berupaya untuk menanggulangi masalah tersebut. Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, pemerintah berupaya menata dan mengatur aktivitas perdagangan antarnegara di wilayah perbatasan secara legal dan terstruktur.&nbsp; Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat <em>field research </em>(penelitian lapangan) dengan pendekatan normatif empiris yaitu untuk melihat pengimplementasian Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2019, dan&nbsp; mengkaji norma hukum yang berlaku di lapangan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan implementasi Peraturan Pemerintah&nbsp; No. 34 Tahun 2019 di Desa Temajuk masih berada pada tahap parsial (belum diterapkan secara menyeluruh) dan belum efektif. Kebijakan ini belum mampu mengintegrasikan antara norma hukum dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Faktor-faktor seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur, lemahnya pengawasan, serta dominasi kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi penyebab utama tidak optimalnya implementasi kebijakan tersebut. Masalah tersebut harus secepatnya di tangani oleh pemerintah seperti di percepatnya pembangunan PLBN (Pos Lintas Batas negara) di Desa Temajuk agar melancarkan kegiatan perdagangan perbatasan dan berjalan sesuai aturan hukum positif yang ada di Indonesia, dan masyarakat bisa berbelanja melalui jalur perdagangan yang sah.</p> Wili, Tamrin Muhsin, Azmi Copyright (c) 2026 Wili, Tamrin Muhsin, Azmi https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5709 Fri, 21 Aug 2026 00:00:00 +0000 PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) PADA SMP NERGERI 2 SAMBAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATU https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5710 <p>Penelitian Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan sekolah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SMP Negeri 2 Sambas sebagai salah satu penerima Dana BOSP terbesar di Kabupaten Sambas memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam pelaksanaannya masih dijumpai beberapa kendala, seperti keterlambatan penyaluran dana, perubahan regulasi, keterbatasan kemampuan administrasi, dan kendala teknis pada sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengelolaan Dana BOSP pada SMP Negeri 2 Sambas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan teori pengelolaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 2 Sambas pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan dilakukan melalui penyusunan RKAS berbasis kebutuhan sekolah, pengorganisasian melalui pembentukan Tim Pengelola BOSP, pelaksanaan didukung penggunaan aplikasi ARKAS dan Dapodik, serta pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal. Faktor pendukung meliputi kerja sama antarwarga sekolah, kompetensi sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi, sedangkan faktor penghambat meliputi keterlambatan penyaluran dana, perubahan regulasi, keterbatasan administrasi, dan kendala teknis aplikasi. Penelitian ini berimplikasi sebagai bahan evaluasi bagi sekolah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p> Wawan Elbar Muda, Munadi, Zainal Amaluddin Copyright (c) 2026 Wawan Elbar Muda, Munadi, Zainal Amaluddin https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5710 Mon, 24 Aug 2026 00:00:00 +0000 TINDAKAN PENYALAHGUNAAN FOTO WAJAH SESEORANG SEBAGAI STIKER WHATSAPP ANALISIS PASAL 26 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5713 <p class="isselectedend" style="margin: 0cm; text-align: justify;"><span lang="EN-ID" style="font-family: 'Bookman Old Style',serif;">Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan foto wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan pemiliknya berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengkaji bentuk persetujuan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, apakah harus diberikan secara tertulis atau dapat dilakukan secara tidak tertulis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya UU ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan analisis literatur hukum, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan foto wajah seseorang sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi dan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE apabila memenuhi tiga unsur, yaitu penggunaan informasi melalui media elektronik, informasi tersebut merupakan data pribadi milik orang lain, dan tidak adanya persetujuan dari pemilik data. Persetujuan merupakan syarat utama yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan data pribadi dalam media elektronik. Persetujuan pada prinsipnya dapat diberikan secara tertulis maupun tidak tertulis sepanjang dapat dibuktikan, namun idealnya diberikan secara eksplisit, baik melalui persetujuan tertulis, terekam, maupun secara elektronik atau nonelektronik sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak privasi pemilik data.</span></p> Putri Febriani Sari, Tamrin Muhsin, Yuniartik Copyright (c) 2026 Putri Febriani Sari, Tamrin Muhsin, Yuniartik https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5713 Thu, 27 Aug 2026 00:00:00 +0000 IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi pada Aparatur Sipil Negara Bidang Kesejahteraan dan Disiplin di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas) https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5715 <p>Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif mengenai disiplin waktu kerja dengan realitas di lapangan, mengingat dari 7 orang pegawai yang justru bertugas membina disiplin ASN se-Kabupaten Sambas, 4 orang tercatat berulang kali melanggar ketentuan jam kerja sepanjang periode Januari 2025 sampai Mei 2026, sementara hanya 3 orang yang konsisten disiplin. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDMAD Kabupaten Sambas; dan (2) faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya ketidakdisiplinan waktu kerja pegawai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, dengan keabsahan data diuji melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 belum berjalan secara optimal. Pelanggaran berupa keterlambatan masuk kerja, perpanjangan waktu istirahat, dan pulang sebelum waktunya masih berulang 2 hingga 3 kali dalam seminggu, bahkan hampir setiap hari untuk salah satu kasus, namun sanksi yang diberikan tetap berupa teguran lisan informal yang tidak mengikuti mekanisme akumulasi dan eskalasi hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edward III, variabel komunikasi dan sumber daya telah berjalan sebagian, sedangkan variabel disposisi dan struktur birokrasi menjadi titik lemah utama, tercermin dari belum adanya prosedur baku yang mengonversi akumulasi pelanggaran menjadi tingkatan hukuman disiplin. Faktor penyebab ketidakdisiplinan meliputi faktor internal, terutama tanggung jawab domestik pegawai seperti mengantar-jemput anak sekolah, serta faktor eksternal berupa jarak tempat tinggal yang jauh, keterbatasan sarana transportasi, dan ketidakkonsistenan penegakan sanksi. Diperlukan penegakan sanksi yang konsisten, kebijakan jam kerja yang lebih akomodatif dan fleksibel, optimalisasi sistem absensi digital, penataan ulang beban kerja, serta penguatan motivasi berbasis nilai, agar peraturan ini dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan berwibawa, terutama di bidang yang justru bertanggung jawab menegakkannya.</p> Hasiah, Zainal Amaluddin, Aidatul Munawaroh Copyright (c) 2026 Hasiah, Zainal Amaluddin, Aidatul Munawaroh https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/5715 Wed, 09 Sep 2026 16:53:49 +0000