DEMOKRASI DI TENGAH KONFLIK KEPENTINGAN MASYARAKAT SIPIL DAN PEMERINTAH DALAM KASUS WADAS-JAWA TENGAH

Tinjauan Berdasarkan Konsep Politik Demokrasi Jean-Jacques Rousseau

  • Yulius Edward Indra Doris Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang
  • Leopoldus Giovani Sitohang Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang
Keywords: Democratic Politics, conflict, government, people, interests

Abstract

Fokus penulis dalam artikel ini ialah untuk membahas demokrasi di tengah konflik kepentingan masyarakat sipil dan pemerintah dalam kasus Wadas menurut perspektif Jean-Jacquaes Rousseau. Rousseau merupakan teoritikus demokrasi yang pertama mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem di mana kehendak umum menjadi kepentingan bersama. Demokrasi berarti adalah kuasa berada di tangan rakyat, dan negara yang menjalankan prinsip demokrasi sebagai roh dari sistem politiknya menunjukkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Metode  yang digunakan dalam penyusunan karya tulis ini adalah metode kualitatif dengan perspektif studi atau kajian pustaka. Dalam kasus Wadas, terjadi konflik demokrasi antara kelompok rakyat dengan pemerintah yang adalah pilihan atau suara rakyat. Persoalan ini dalam pemikiran Jean-Jacques Rousseau disebut kehendak umum dan kehendak semua.  Kedua hal ini menjadi penting guna untuk melihat kepentingan kedua kelompok ini. Konsep politik Rousseau memiliki relevansi penting bagi penyelesaian secara demokratis konflik di Wadas, sebab dengan menemukan gagasan-gagasan utama dan penting dalam pemikiran Rousseau tentang politik damai dan demokrasi serta relevansinya dengan situasi di Wadas, maka akan ditemukan langkah-langkah atau solusi praktis yang dapat diusahakan bersama demi terciptanya  demokrasi di Wadas.

References

Adriansa, M. Z., Adhim, N., & Silviana, A. (2020). Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas Kabupaten Purworejo (Tahap I) (Studi Kasus Hambatan dalam Pengadaan Tanah di Desa Wadas). Diponegoro Law Journal, 9(2), 138–154.

Barut, M. C., Kanelmut, P., & Sarhe, K. W. (2021). Merajut Kembali Relasionallitas Masyarakat dan Pemerintah. Focus, 2(1), 38–45. doi: 10.26593/FOCUS.V2I1.5015.38-45

Beraf, C. (2012). Orang-Orang Kalah Problem Bernegara dalam Filsafat Politik J.J. Rousseau. Yogyakarta: Lamalera.

Godechot, J. (1989). Revolusi di Dunia Barat 1770-1799 (T. P. P. K. P. Surabaya, Trans.). Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hamoni di Wadas Buyar Saat Semua Merasa Benar. (2022, February 10). Kompas, p. 1.

Hardiman, F. B. (2007). Filsafat Modern: Dari Machiavelli Sampai Nietzche. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hidajat, K. (2021). Kasus Desa Wadas Pembangunan Bendungan Bener Perspektif SDG’s Desa. Jurnal Pemberdayaan Nusantara, 1(1), 1–8.

Listrik Padam, Internet Putus, Masjid Dikepung. (2022, February). Jawa Pos, p. 11.

Margaret, A., Ardiansa, D., Irwansyah, Ichwanuddin, W., & Fajar, Y. (2014). Panduan Praktis Metode Penelitian Sosial. Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

Muthmainnah, L. (2016). State of Nature J.J. Rousseau dan Implikasinya terhadap Bentuk Ideal Negara. Jurnal Filsafat, 21(1), 73–86. doi: 10.22146/JF.4744

Pelawan Tiran dari Tanah Wadas. (2022, March). Tempo, 26–31.

Piter, R., & Saeng, V. (2021). Konsep Kebebasan Menurut Jean-Jacques Rousseau dan Relevansinya Bagi Demokrasi Indonesia Saat Ini (Sebuah Kajian Filosofis—Kritis). Forum, 50(1), 15–33. doi: 10.35312/FORUM.V50I1.364

Revitch, D., & Thernstrom, A. (Eds.), Hermoyo (Trans.). (2005). Demokrasi: Klasik dan Modern – Tulisan Tokoh-tokoh Pemikir Ulung Sepanjang Masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Riyanto, F. A. (2014). Berfilsafat Politik. Yogyakarta: Kanisius.

Rousseau, J.-J. (2007). Du Contract Social (V. Bero, Trans.). Jakarta: Visimedia.

Russell, B. (2002). Sejarah Filsafat Barat dan Kaitannya dengan Kondisi Sosio Politik Zaman Kuno Hingga Sekarang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Sarbaini. (2014). Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 43232. doi: 10.0/CSS/ALL.CSS

Sibuea, H. Y. P. (2022). Konflik Agraria Desa Wadas: Pertimbangan Solusi. Info Singkat, XIV(4), 1–6.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sukri, Mhd. A. (2021). Kontekstualisasi Pemikiran Politik Jean Jacques Rousseau di Indonesia. Jurnal Al-Aqidah, 13(1), 90–102.

Suseno, F. M. (2018). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Jakarta: Gramedia.

Tjahhadi, S. P. L. (2004). Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius.

Wijaya, D. N. (2016). Jean-Jaques Rousseau dalam Demokrasi. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(1), 14. doi: 10.15294/jpi.v1i1.9075

Published
2023-02-05
How to Cite
Indra Doris, Y. E., & Sitohang, L. G. (2023). DEMOKRASI DI TENGAH KONFLIK KEPENTINGAN MASYARAKAT SIPIL DAN PEMERINTAH DALAM KASUS WADAS-JAWA TENGAH: Tinjauan Berdasarkan Konsep Politik Demokrasi Jean-Jacques Rousseau. JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi Dan Humaniora, 8(2), 42-51. https://doi.org/10.37567/jif.v8i2.1193