TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PRAKTIK AL-QARDH DALAM ARISAN DAGING SAPI DI DUSUN MENSUNGAI DESA SEKURA KECAMATAN TELUK KERAMAT
Abstract
Kegiatan muamalah yang dilakukan Masyarakat untuk meringankan kebutuhan hidup sehari-hari atau masa yang akan datang, salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan materi yang banyak digunakan masyarakat adalah arisan. Di Dusun Mensungai Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat, terdapat arisan daging sapi untuk acara pasta pernikahan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan konsep dari pelaksanaan arisan sapi yang ditinjau dalam perspektif maslahah mursalah. Jenis penelitian penelitian kualitatif bersifat field research. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan penelitian adalah yuridis empiris yang berarti bahwa ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat serta hasilnya tidak bersifat spekulatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep arisan daging sapi di Dusun Mensungai Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat, terdapat selisih penerimaan dan pembayaran dikarnakan sistem pembayarannya mengikuti atau berpatokan pada harga daging sapi per satu kilogram dipasar. Arisan daging sapi ini merupakan suatu maslahah mursalah yang bersifat tahsiniyyah, karena arisan ini tidak menyebabkan kesulitan bagi setiap peserta, adanya patokan dari harga persatu kilogram daging sapi bertujuan untuk mencegah terjadinya penurunan nilai uang. Kegiatan arisan ini merupakan sesuatu hal yang baik yang dilakukan oleh masyarakat, dalam segi pengembalian uang dan dapat membantu anggotanya untuk melakukan acara pesta pernikahan. Arisan daging sapi ini diperbolehkan dalam Islam karena didalamnya terdapat suatu kemanfaatan dan para anggota arisan ini tidak ada yang merasa dirugikan
References
al-Maragi, Ahmad Mustafa. 1993. Tafsir al-Maragi Jilid 6. Semarang: Toha Putra.
al-Suyuti, Jalaludin. 1987. Al-‘sbah dan al-Na’zd’ir. Semarang: Maktabah Usaha Keluarga.
Ascarya. 2006. Akad dan Produk Bank Syariah: Konsep dan Praktek di Beberapa Negara. Jakarta:: Bank Indonesia.
Asmawi. 2011. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.
Dahlan, Abdul Rahman. 2010. Usul Fiqh. Jakarta: Hamza.
Efendi, Sartia. 2005. Usul Fiqh. Jakarta:: Kencana.
Efendi, Satria. 2005). Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana.
Khalaff, Abdullah Wahab. 2002. Ilmu Ushulul fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mardani. 2013. Usul Fiqh. Jakarta: Rajawali Pers.
Mubarak, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu. 2002). Ringkasan Nailul Authar. Jakarta: Pustaka Azzam.
Poerwadarminta, W.J.S. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,.
Romadlon, Reza Nur Fajar. 2021. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Menurun GS Team di Desa Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan. Diss: IAIN Ponorogo,.
Rozikin, Mokhamad Rohma. 2018). "Hukum Arisan Dalam Islam." Nizham Journal of Islamic Studies Vol. 6, No. 2 26.
—. 2018). Hukum Arisan Dalam Islam Kajian Fiqih terhadap Praktik ROSCA (Rotating Savings and Credit Association. Malang: UB Press.
Rozikin, Mokhamad Rohman. 2018. Hukum Arisan Dalam Islam, Kajian Fikih Terhadap ROSCA, Rotating Savings And Credit Association. Malang: UB Press.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo.
Syafei, Rachmat. 2010. Ilmu Usul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Umar, Mukhsin Nyak. 2017. Al-Mashalahah Al-Mursalah Kajian Atas Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam. Banda Aceh: Turats.
Zahrah, Abu. 2005. Ushul Fikih . (Jakatra: Pustaka Firdaus.
Copyright (c) 2023 Dedi Ronaldi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.jpg)


