Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan Daging Sapi Dalam Acara Pernikahan di Dusun Bogam Desa Sungai Kumpai Kecamatan Teluk Keramat

  • Eko Yusri Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Yuman Firmansyah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Tinjauan Hukum Islam, Arisan Daging Sapi, Bogam

Abstract

Kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia selaku homo economic, dapat dimaknai sebagai upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Secara umum, kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia itu menyangkut dimensi produksi, konsumsi dan distribusi. Kebutuhan materi manusia senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan budaya manusia itu sendiri, manusia dalam bermuamalah diberi kebebasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam pernikahan di Kabupaten Sambas khususnya di Dusun Bogam Desa Sungai Kumpai masih memegang erat budaya leluhur yaitu saling gotong-royong dan ada juga saling dalam hal kebutuhan pada saat acara pernikahanya yaitu persatuan daging sapi, dimana kegiatan tersebut mirip semacam arisan yang berangotakan 45 orang yang di koordinir oleh satu orang sebagai pengumpul arisan tersebut, arisan atau persatuan daging sapi ini sangat banyak peminatnya dari yang tua sampai yang muda dan ada pria juga wanita karena tidak ada batasan untuk mengikuti arisan dan persatuan daging sapi ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Pendekatan normatif empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, atau kultural), karena penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan arisan daging sapi dalam acara pernikahan di Dusun Bogam Desa Sungai Kumpai tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selama pelaksanaannya arisan daging sapi dalam acara perkawinan di Dusun Bogam Desa Sungai Kumpai tidak ada unsur gharar di dalamnya.

References

Buku

Basyir, Ahmad Azhar. (2020). Asas-asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta:UII Press.

Departemen Agama Republik Indonesia. (2004). Al-Qur’an dan Terjemahan Al’-Aliyy, Bandung: Diponegoro.

Efendi, Satria. (2016). Ushul Fiqih, Jakarta: Kencana.

Hanafi, Syafiq M. (2017). Sistem Ekonomi Islam dan Kapitalisme. Yogyakarta: Cakrawala.

Helmi, Karim. (2017). Fiqih Mu’amalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Khalaf, Abdul Wahab. (2003). Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta : Pustaka.

Moeleong, Lexy J. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sabiq, Sayyid. (1998). Fikih Sunnah. Bandung: PT Al Ma‟arif.

Sudarsono, Heri. (2018) Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta : Adipura.

Wawancara

Wiwit Fitriani sebagai Pengelola Arisan Daging Sapi, tanggal 23 Februari 2023.

Published
2024-06-04