PRAKTIK IJARAH PADA INDUSTRI KECIL PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Kain Tenun Songket di Desa Sumber Harapan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas)

  • Meri Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Desi Yuniarti Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Mayang Rosana Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Yuman Firmansyah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Praktik Ijarah, Industri Kecil, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Industri kecil merupakan milik perorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya dan dalam skala kecil. Industri kecil di pedesaan dikenal sebagai tambahan sumber pendapatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang jelas tentang praktik ijarah pada industri kecil menurut perspektif hukum ekonomi syariah (Studi Kasus Songket Kain Tenun di Desa Sumber Harapan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah sosiologis empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik observasi, teknik wawancara dan teknik dokumentasi berdasarkan sumber data primer yang ada di lapangan, dan sumber sekunder berupa buku-buku atau karya penelitian yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode analisis menggunakan redukasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Praktik ijarah pada industri kecil kain tenun songket di Desa Sumber Harapan antara pemilik dan pengrajin ditinjau dari upah berdasarkan persen dan banyaknya terjual kain tenun. Pembagian persen yaitu untuk pemilik 70% sedangkan pengrajin 30%. Adapun system pengupahan usaha kain tenun songket dilihat dari keterampilan pengrajin dan sistem pengupahan pada usaha tenun songket di Desa Sumber Harapan sudah bisa dikatakan efektif dalam upah yang diberikan dan berdasarkan rukun akad ijarah. Prespektif hukum ekonomi syari'ah memandang praktik ijarah yang ada terhadap usaha tenun songket di Desa Sumber Harapan tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Baik dalam pengembangannya sejalan dengan prinsip syariat Islam dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Berdasarkan prespektif hukum ekonomi syari'ah praktik ijarah sudah memenuhi prinsip hukum ekonomi syariah yaitu berdasarkan prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip Maslahat, prinsip ta’awun (Tolong-menolong), dan prinsip keseimbangan.

References

Al-Himsi, Muhammad Hasan. (1984). Tafsir wa-Bayan Mufradat al-Qur`an. Damaskus: Dar ar-Rasyid Ibn Manzur, (t.th). Lisan al-‘Arab, Beirut: Dar Lisan al-‘Arab.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2007). Al-Qur’an. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.
Kementerian Agama RI. (2014). Al-Qur’an Terjemahan dan Tajwid. Bandung: PT. Sygma Exmamedia Arkan Leema.
Mukri, Moh. (2011). Paradigma Maslahat dalam Pemikiran al-Ghazali, Yogyakarta: Nawesea Press.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmad. (2015). Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Kasara.
Saputra, Dodi. (2015). Songket Khas Jambi Kian Diminati. Jakarta: Harian Antara.
Shihab, M.Q. (2007). Wawasan Al-Qur’an. Bandung: PT Mizan Pustaka.
Published
2024-06-06