PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PRODUK MAKANAN HALAL DAN HARAM DALAM TINJAUAN SYARIAH
Abstract
Negara wajib menjamin setiap penduduk menjalankan agama dan keyakinannya masing-masing, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan produk halal sesuai akidah setiap muslim. Hal ini sejalan dengan hak-hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 yang diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa, terutama atas kenyamanan dalam mengkonsumsi makanan yang sesuai dengan keyakinannya. Berdasarkan UUPK, setiap produsen harus secara trans-paran mencantumkan unsur-unsur setiap makanan yang diproduksi untuk melindungi kepentingan konsumen. Pada dasarnya semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh tumbuhan sayur-sayuran, buah-buahan dan hewan adalah halal, kecuali yang beracun dan membahaya-kan nyawa manusia. Dalam hal makanan sebenarnya ada dua pengertian yang bisa kita kategorikan kehalalannya yaitu halal dalam mendapatkannya dan halal dzat atau subtansi barangnya. Halal dalam mendapatkannya maksud-nya adalah benar dalam mencari dan memperolehnya. Tidak dengan cara yang haram dan tidak pula dengan cara yang batil. Jadi, makanan yang pada dasar dzatnya halal namun cara memperolehnya dengan jalan haram seperti; mencuri, hasil korupsi dan perbuatan haram lainnya, maka secara otomatis berubah status hukumnya menjadi makanan haram