Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Sambas
Abstract
Indonesia dikenal sebagai negara agraris sektor pertanian dan perkebunan merupakan sektor unggulan dalam meningkatkan devisa negara disamping sektor unggulan lainnya. Sektor per-tanian dan perkebunan unggulan Indonesia yang mampu meningkatkan perekonomian negara adalah komoditas perkebunan karet, kopi dan kelapa sawit. Luas lahan perkebunan yang di-gunakan untuk komoditas tanaman tersebut dari tahun ke tahun juga selalu mengalami pening-katan. Begitu juga dengan lahan perkebunan kelapa sawit di kabupaten sambas cenderung me-ningkat setiap tahunnya. Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit bisa tumbuh di daerah yang beriklim tropis dimana hampir seluruh daerah di Indonesia beriklim tropis. Dengan tingginya minat masyarakat membudidayakan perkebunan kelapa sawit, pemerintah mulai membuat per-aturan mengenai alih fungsi lahan menjadi lahan perkebunan dengan pemberian izin perke-bunan kepada masyarakat dan perusahaan yang akan membudidayakan kelapa sawit. Per-izinan dilakukan dengan maksud untuk mengendalikan dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan negara dikemudian hari. Seiring berjalannya waktu dengan meningkatnya perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan di kabupaten Sambas, beberapa ma-salah mulai muncul, antara lain masalah sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat, masyarakat yang pro dan masyarakat yang menolak adanya perusahaan yang masuk ke desa mereka dan sebagainya. Perizinan usaha perkebunan kelapa sawit di kabupaten sambas juga dirasa tumpang tindih hal ini menjadi pemicu terjadinya konflik lahan dengan masyarakat selain itu, masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi terkait akan dibukanya lahan yang ada di desa. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian juridis–empiris. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara berpikir kualitatif dengan tujuan untuk Mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pe-ngelolaan Lingkungan Hidup atau dikenal dengan istilah UUPPLH, disebutkan bahwa untuk perizinan dibagi dalam dua kategori yaitu izin lingkungan dan izin usaha. Terkait dengan budi daya kelapa sawit sekala besar, untuk memiliki izin usaha harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu sebagaimana budidaya perkebunan lainnya