RELEVANSI DAN IMPLEMENTASI FIQH MUAMALAH DALAM TRANSAKSI EKONOMI MODERN
Abstract
Fiqh muamalah memiliki peran penting dalam mengatur transaksi ekonomi umat Islam sesuai prinsip syariah. Dalam era globalisasi dan digitalisasi, transformasi teknologi seperti fintech, blockchain, dan platform crowdfunding menuntut penyesuaian konsep muamalah agar tetap relevan. Artikel ini menganalisis bagaimana kaidah-kaidah fiqh, seperti ad-dharar yuzal (kemudaratan harus dihilangkan), al-‘adah muhakkamah (kebiasaan dapat menjadi hukum), dan al-yaqin la yuzal bil syakk (keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan), diterapkan dalam praktik transaksi modern. Pendekatan Maqashid Syariah juga digunakan untuk memastikan bahwa setiap transaksi mendukung kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah).
Studi ini menemukan bahwa penerapan akad-akad klasik seperti salam, istishna’, dan mudharabah dapat disesuaikan dengan kebutuhan era digital. Namun, tantangan tetap ada, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang fiqh muamalah, perkembangan teknologi yang cepat, dan kebutuhan fatwa yang berkelanjutan. Artikel ini menegaskan bahwa fiqh muamalah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dinamis, memungkinkan integrasi antara prinsip syariah dan inovasi modern. Dengan pendekatan konseptual ini, fiqh muamalah dapat terus relevan sebagai pedoman utama dalam transaksi ekonomi kontemporer.
Copyright (c) 2025 Dedi Susanto, Sabbar Dahham Sabbar, Mukhtar Luthfi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.