ANALISIS LITERASI ZAKAT PERKEBUNAN JERUK DI DESA SEBANGUN KECAMATAN SEBAWI
Abstract
Zakat adalah suatu kewajiban yang wajib dikeluarkan dan serta ibadah bagi umat muslim, Zakat merupakan rukun islam yang ke 3 kewajiban dalam membayar zakat baik itu zakat fitrah atau pun zakat harta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat literasi zakat perkebunan jeruk di Desa Sebangun Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, disimpulkan bahwa rendahnya tingkat pemahaman masyarakat di Desa Sebangun dipengaruhi pengetahuan, pemahaman, kepercayaan tentang zakat dan apa saja yang bisa dizakatkan. Dari 20 responden, yang kurang paham atau kurang pengetahuannya sebanyak 84% dan yang tidak paham sebanyak 14%. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat.
References
Amalia, S. (2017). ANALISIS SEKTOR PERKEBUNAN SEBAGAI PENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi di Kabupaten Pesawaran) [Undergraduate, UIN Raden Intan Lampung]. http://repository.radenintan.ac.id/2437/
Aprizal, 2021. “OptimalisaiPengelolaan Zakat Maal Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus diBaznas Kabupaten Muaro Jambi),” skripsi, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Ash-shaddiey, P.D. (2009). Pedoman Zakat. Yogyakarta Pustaka RiskiPutra
Baznas, (2021). “Penerimaan zakat fitrah” diakses tanggal 10 februari 2023, https://baznas.go.id
BPS, (2021). Kecamatan Sebawi Dalam Angka 2021.
Canggih, C., & Indrarini, R. (2021). Apakah Literasi Mempengaruhi Penerimaan Zakat? JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 11(1), Article 1. https://doi.org/10.21927/jesi.2021.11(1).1-11
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, (2021)” Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kalbar literasi Hebat Arsip
Hanif,.(2021)..Pengembangan.Agribisnis.Jeruk.Nusantara.(https://bakitjestro.litbang.go.id). Kemenag, 2013. Apa Itu Zakat dan Apa Pula Perbedaannya Dengan.Infak,.dan.Sedekah.
https://www.republika.id-zakat-kelapa-sawit-cara-perhitungan.
Khairuddin, K. (2019). PERSEPSI MASYARAKAT GUNUNG MERIAH TENTANG ZAKAT SARANG WALET. Jurnal MEDIASAS : Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.58824/mediasas.v2i1.318
Moleong, L. J. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Simanjuntak, M. J. (2021). Literasi Zakat di Kabupaten Asahan [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara]. http://repository.uinsu.ac.id/11591/
Sugiyono, S. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Sumadi, S. (2017). OPTIMALISASI POTENSI DANA ZAKAT, INFAQ, SADAQAH DALAM PEMERATAAN EKONOMI DI KABUPATEN SUKOHARJO (Studi Kasus di Badan Amil Zakat Daerah Kab. Sukoharjo). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), Article 01. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.68
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Pengertian Perkebunan Menurut Undang-Undang.
Yunita, N. F., Kristiandi, K., Fertiasari, R., & Sigiro, O. N. (2021). PEMETAAN TINGKAT PRODUKTIFITAS JERUK SIAM DI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2015-2020. Jurnal AGROHITA: Jurnal Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.31604/jap.v6i1.3601
Zul Ashfi, 2022. “Cara Menghitung Zakat Hasil Perkebunan Jeruk”, (https://zakat.or.id).