METODE PENDEKATAN PER SE ILLEGAL AND RULE OF REASON TERKAIT PENEGAKAN HUKUM ALTERNATIF PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Metode pendekatan per se illegal and rule of reason dikenal sebagai metode pendekatan yang digunakan dalam ilmu hukum perdata terkhusus dalam penyelenggaraan penegakan hukum pada bidang persaingan usaha. Namun metode ini masih cukup sulit untuk dipelajari dan diterapkan dalam hukum diindonesia oleh sebab itu maka diperlukan cara alternatif dalam penegakan hukum tersebut yang akan diuraikan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersandar pada sumber kepustakaan. Dalam praktik penegakan hukum alternatif terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat peran sentral KPPU untuk menerjemahkan cara alternatif tanpa mengabaikan prinsip asli per se illegal and rule of reason berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
References
Adis nur hayati. (2021). ANALISIS TANTANGAN DAN PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA SEKTOR E-COMMERCE DI Indonesia. Jurnal penelitian hukum de jure. Vol 21, No. 1. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1583
Andi Fahmi Lubis . (2017) . HUKUM PERSAINGAN USAHA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) . Jakarta
Aryadiputra, D., Pribadi, D. S., & Subroto, A. (2022). Perbedaan Penerapan Pendekaran Per se Illegal dan Rule of Reason dalam Putusan KPPU tentang Kartel Penetapan Harga. Risalah Hukum, 18(1), Article 1. https://doi.org/10.30872/risalah.v18i1.753
Chumaida, Z. V. (2023, Agustus). Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Persaingan Usaha. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendekatan-per-se-illegal-dan-rule-of-reason-dalam-persaingan-usaha-lt4b94e6b8746a9/
idtesis.com. (2013). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Meita fadhilah. (2019). PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM KERANGKA EKSTRATERITORIAL. Jurnal Wawasan yuridika. Vol. 3, No. 1. https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/217
Peraturan Komisi pengawas persaingan usaha Nomor 2 Tahun 2023
Rai mantili. (2016). PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM RANGKA MENCIPTKAN KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran. Vol 3, No. 1. https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9339
Simbolon, A. (2013). Pendekatan yang Dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menentukan Pelanggaran dalam Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(2), Article 2. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Copyright (c) 2023 Choirul Adeffian, Rani Apriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















