HAMIL DI LUAR NIKAH DAN STATUS NASAB ANAKNYA
(Studi Komperatif antara Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Bin Hambal)
Abstract
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Argumen Imam Syafi’i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. Bayi yang lahir akibat hubungan diluar nikah nasabnya kembali kepadanya. Sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa perkawinan hamil di luar nikah dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya tidak boleh. Sedangkan perkawinan hamil di luar nikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya itu haram hukumnya. Dari pendapat dua tokoh ulama tersebut ada perbedaan pendapat sehingga menarik untuk dibahas. Jenis penelitian ini adalah library research, penelitian yang digunakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka. Fokus kajian ini adalah bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal tentang hamil di luar nikah dan status nasab anak. Dari fokus kajian menyimpulkan bahwa setiap mazhab khusus mazhab Imam Syafi’i yang digunakan di Indonesia, sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan, apabila seorang wanita dan laki-laki kawin lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitkan dengan nasab atas nama suaminya.
References
Aladin, Pernikahan Hamil di luar Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fiqih Islam di Kantor Urusan Agama (Studi Kasus di Kota Kupang). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Juli 2017. Online https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/15057.
Asman, Pernikahan di Bawah Umur Akibat Hamil di Luar Nikah dan Dampak Psikologi pada Anak di Desa Makrampai Kalimantan Barat, al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam Vol. 4, No. 1, 2019. Online https://journal.staincurup.ac.id/index.php/alistinbath/article/view/784.
Ayyub, Hasan, Syaikh. Fikih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
.
Azizi, Abdul. Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah fi Asy-Syari’ah al-islamiyyah. Terjemah Amir. Surabaya: Darul Hikmah, 2010.
Basri, Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Bugha, Mustafa. Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i. Surakarta: Media Zikir, 2010.
Dahlan, Aziz, Abdul. Ensiklopedia Hukum Islam. Makassar: Ictiar Baru Van Hoeven, 2013.
Dedi, Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina, Jurnal al-Afkar, Vol. 4, No. 1, Juli 2019. Online https://al-afkar.com/index.php/Afkar_Journal/article/view/60.
https://pontianak.tribunnews.com/2019/03/18/pernikahan-dini-di-kalbar-masuk-5-besar-indonesia-dua-kabupaten-wilayah-pesisir-paling-tinggi?page=all. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2019.
Mahli, Mudjab, Ahmad. Wahai Pemuda Menikahlah. Yogjakarta: Menara Kudus, 2002.
Mamidiy, Muammal. Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu, 2003.
Mughniyah, Jawad, Muhammad. Kitab al-Fiqh al-Mahzahib al-Kamzah. Jakarta, 2007.
Muhajir, Noeng. Metode Penelitian Kuantitatif. Yogjakarta: Rake Sarasin, 2000.
Muhammad, Allamah. Fikih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi, 2011.
Nilhakim, Kontroversi Status Perwalian Anak Luar Nikah Terhadap Fenomena Married by Accident dalam Hukum Islam di Indonesia, Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 5 No. 2, Juli 2019. Online http://ojs.iaisambas.ac.id/index.php/shar-e/article/view/102.
Rafeldi, Mediya. Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Wakaf dan Penyelenggaraan Haji. Jakarta: ALIKA, 2016.
Samin, Sabri. Fikih II. Makasar:Alauddin Perss, 2010.
Shiddieqy, Asbi Muhammad, Tengku. Hukum-Hukum Fiqh Islam. Semarang: PT Pustaka Riski Putra, 1997.
Tamimi, Faiz Hamil, Abdul Wahid. Hamil di luar Nikah. Bandung: Gema Ilmu, 2018.
Tihami. Fikih Munakahat kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawalipers, 2014.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 1, Surabaya: Sinarsindo Utama, 2015.