PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH TENTANG HAK MILIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Penelitian ini berawal dari melihat fenomena yang terjadi pelaksanaan pendaftaran tanah tentang hak milik dirasakan kurang optimal dalam pelayananya oleh sebab itu dilaukan penelitian lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang jelas tentang: 1) Pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik berdasarkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 di Kabupaten Sambas. 2) Faktor penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik berdasarkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 di Kabupaten Sambas. Subjek penelitian ini adalah permohonan hak milik atas tanah dan pegawai BPN Sambas. Untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan fokus penelitian, peneliti mengadakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan dua teknik yaitu: 1) Teknik Triangulasi, 2) Teknik Member Check. Hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik berdasarkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 di Kabupaten Sambas yaitu: Surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan. Identitas pemohon, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukan nama, alamat, pekerjaan, nomor kartu tanda penduduk dari pemohon yang di fotocopy sesuai keperluan dan dilegalisir sesuai alamat identitas pemohon. Kartu Tanda Penduduk harus yang masih berlaku pada saat melakukan pendaftaran tanah pertama kali. Fotocopy dan legalisasi oleh kepala desa yang bersangkutan bertujuan untuk menghindari kecurangan dalam proses misalnya pemalsuan identitas. Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Pertanahan dimana objek tanah yang bersangkutan berada. Di dalam surat permohonan ini pemohon harus mengisi identitas diri dan identitas tanah serta mengisi dalam hal apa permohonan ini diajukan. 2) Faktor penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik berdasarkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 di Kabupaten Sambas yaitu: Anggapan diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan sertifikat, anggapan sertifikat hanya diperlukan apabila ada keperluan untuk mengajukan pinjaman di bank sebagai jaminan pemberian kredit yang akan dijadikan sebagai objek hak tanggungan. Anggapan atas hak atas tanah yang dimiliki sudah sangat kuat Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat yang kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, sebagian beranggapan bahwa tanah-tanah yang sudah terdaftar itu bermakna jika tanah itu sudah suratnya