PENYELESAIAN HUKUM ISLAM DENGAN CORAK PENDEKATAN BAYANI, TA’LILI DAN ISTISLAHI

  • Bayu Teja Sukmana Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman Pontianak
  • Lomba Sultan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kurniati Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Keywords: Hukum Islam, Bayani, Ta’lili, Istislahi

Abstract

Dalam Metode Ijtihad terbagi menjadi Tiga Bagian Yaitu : (1) Ijtihad Al-Bayani, yang digunakan untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam nash namun sifatnya masih zhonni (sesuatu yang bersifat dugaan, relatif, sangkaan dan tidak pasti), baik dari segi penetapannya maupun penunjukannya dan (2) Ijtihad Ta’lili, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terdapat permasalahan yang tidak terdapat dalam Al Quran dan sunnah dengan menggunakan metode qiyas, Sedangkan (3) Ijtihad Istislahi, adalah pengorbanan kemampuan untuk sampai kepada hukum syara’ (Islam) dengan menggunakan pendekatan  kaidah-kaidah  umum, mengenai masalah yang mungkin digunakan pendekatan kaidah-kaidah umum tersebut, dan tidak ada nash yang khusus atau dukungan ijma’ terhadap suatu masalah, serta Tidak  diterapkannya metode qiyas atau metode istihsan terhadap masalah itu. Pada dasarnya Ijtihad ini merujuk kepada kaidah jalb al-mashlahah wa daf’al-mafsadah (menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan), sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk kaidah-kaidah syara. Bayani, ta’lili dan istislahi juga merupakan model epistimologi yang selalu dan sudah sejak lama digunakan ulama ushul fiqh dalam menyingkapi, menemukan dan merumuskan hukum yang bertumpu pada kemaslahatan, dan sangat relevan dalam menyelesaikan, menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang semakin komplit dan rumit. Dalam hal, teori bayani dan ta’lili tidak dapat diterapkan pada kasus-kasus yang hukumnya tidak tidak terdapat pada nash, maka teori istislahi dapat menjadi alternatif. Melalui teori maslahah al-mursalah dan dzari’ah persoalan-persoalan kontemporer akan dapat diselesaikan dengan baik dan dinamis.

References

al-Bukhari, I. Matan al-Bukhari Masykul bi Hasyiyah as-Sindi (Vol. IV). Bandung: yirkah al-Ma’arif.

al-Daraini, F. (1975). Al-Manahij al-Ushuliyah fî al-Ijtihad bi al-Ra’yi fi al-Tasyri’ al-Islam. Damaskus: Dar al-Kitab al-’Arabi.

Al- Syaukani. (1994). al-Irsyad al-fuhul. Bairut: Dar al-Kutub al-il-miyyah.

Al-Amidi. (1981). al-Ihkam fi usul al-ahkam (Vol. III). Dar. Al-Fikri.

Dawud, A. Sunan Abu Dawud (Vol. III).

Dedi Rohayana, A. (2005). Ilmu Usul Fiqih. Pekalongan: STAIN Press.

Hasaballah, A. (1971). Ushul al-Tasyri’ al-Islami. Mesir: Dar al-Ma’arif.

Iqbal, dkk, I., dkk. (2016). Makalah Al-Bayani, Ta’lili, Dan Istislahi | PDF. Retrieved 01/19/2023 from https://id.scribd.com/document/483672218/makalah-al-bayani-ta-lili-dan-istislahi

Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahnya (2019). Available at: https://archive.org/details/al-quran-kemenag-edisi-penyempurnaan-2019

Komarudin, A. (2022). Penalaran Ta’lili sebagai Metode Istinbat Hukum. Madaniyah, 12(1), 111–126.

M.Husein Az-Zahabi. Tafsir wal Mufassirun (Vol. Juz.2). Mesir: Darl Kutb.

Safitra, K. (2018, January 23). Hukum Operasi Ganti Kelamin dalam Islam. Retrieved 01/23/2023 from https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-operasi-ganti-kelamin-dalam-islam

Sakho Muhammad, A. (2020, February 14). Hukum Transgender dalam Islam. Retrieved 01/23/2023 from https://republika.co.id/share/q5onhf366

Shihab, U. (2013). Kontekstualitas Al-Qur’an . Jakarta: Penamadani.

Surajiyo. (2008). Ilmu Filsafat. Jakarta: Bumi Aksara.

Syarifuddin, A. (1997). Ushul Fiqih (Vol. 2). Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Syarifuddin, A. (2009). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM. (2002). Filsafat Ilmu Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Wiliam James Earle. (1992). Introduction to Philosophy. New York-Toronto: Mc. Grawhill, Inc.

Published
2023-01-25