PRAKTIK JUAL-BELI KELAPA SAWIT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Studi Kasus di Desa Sijang, Kecamatan Galing
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai isu kecurangan dalam pelaksanaan jual beli kelapa sawit di Desa Sijang Kecamatan Galing. Penipuan ini, para tengkulak melakukan pemotongan harga dan penimbangan secara sepihak yang dapat merugikan petani. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian terletak di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas. Subyek dalam penelitian ini adalah petani, pembeli (tengkulak), pemanen dan penimbang di Desa Sijang Kecamatan Galing. Peneliti menggunakan 3 metode dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli kelapa sawit di Desa Sijang Kecamatan Galing belum memenuhi ketentuan yang diatur oleh hukum ekonomi syariah. Jual beli kelapa sawit yang dilaksanakan di Desa Sijang dapat memberikan peluang yang sangat besar bagi seseorang untuk melakukannya tipuan. Jual beli sawit dengan sistem potong harga dan timbang sepihak tidak memenuhi syarat sahnya ijab dan qabul dimana seseorang yang bertransaksi harus berada di tempat yang sama atau berada di tempat yang berbeda tetapi pada saat yang sama dan mengenal satu sama lain. Menurut analisis Hukum Ekonomi Jual beli yang halal harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, sedangkan jual beli kelapa sawit dengan pemotongan harga dan penimbangan sepihak di Desa Sijang belum memenuhi syarat sah yang ditentukan syariat Islam.
References
Afrizal, A. (2016). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu (3rd ed.). PT Raja Grafindo Persada.
Aziz Muhammad Azzam, Abdul . (2010). Fiqh Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam, Jakarta: Amzah.
Bakar, A. (2020). PRINSIP EKONOMI ISLAM DI INDONESIA DALAM PERGULATAN EKONOMI MILENIAL. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.52266/sangaji.v4i2.491
Departemen Agama Republik Indonesia (Depag RI).(1989). Al-Qur'an dan Terjemah . Bandung: Gema Risalah Press.
Handayani, L. N. (2018, July 2). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam – Pusat Kajian Ekonomika dan Bisnis Syariah. https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/07/02/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/
Ja'far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Abu . (2008). Tafsir Ath-Thabari, terj. Ahmad Affandi, Jakarta: Pustaka Azzam .
KBBI, (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online] Tersedia di: http://kbbi.web.id/tengkulak [Diakses 2 Januari 2023].
Moleong, L. J. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Pbb, B., & Farhan, A. (2003). BAB_2.pdf.
Profil Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Tahun 2022
Rambe, S. A., & Hasibuan, A. Y. (2023, February 3). PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK COUNTER DALAM JUAL BELI VOUCHER DATA YANG TIDAK DAPAT DIGUNAKAN DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH [Lainnya]. UIN Sumatera Utara Medan. http://repository.uinsu.ac.id/17315/
Shobirin, S. (2016). JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1494
Suharsono dan Ana Retnoningsih, (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang: Widya Karya .
Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah referensi : https://tafsirweb.com/10357-surat-ar-rahman-ayat-9.html
Wardih, A. muslich. (n.d.). Pengertian Jual Beli Dalam Islam. Fiqih Muamalat, 11–35.
Copyright (c) 2023 Yuniartik, Nurleli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.