PELAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA PANCUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NO 4 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

  • Delhandi Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Pelayanan Publik, pelayanan administrasi, Pemerintahan Desa

Abstract

Salah satu permasalahan pelayanan administrasi di Desa Pancur Kabupaten Sambas yaitu daya tanggap pegawai dalam melayani masyarakat masih lamban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyelenggaraan pelayanan administrasi oleh pemerintah desa di Desa Pancur Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu menganalisa penyelenggaraan pelayanan administrasi oleh pemerintah desa di Desa Pancur Kecamatan Tangaran apakah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas NO 4 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Desa Pancur Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas menurut Peraturan Daerah Kabupaten sambas Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik masih belum diselenggarakan dengan baik oleh aparatur pemerintahan desa. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya pengetahuan aparatur desa tentang penyelenggaraan pelayanan publik terhadap masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencapai tujuan yang akan dilaksanakan menjadi terhambat.

References

Agus, D. (2015). Manajemen Pelayan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press .

Nuriyanto, N. (2014). Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”? Jurnal Konstitusi, 11(3), Article 3. https://doi.org/10.31078/jk1132

Pemerintah Kab. Sambas. (2020). PERDA Kab. Sambas No. 4 Tahun 2020. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/159530/perda-kab-sambas-no-4-tahun-2020

Pemerintah Pusat. (2009). UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009

Pemerintah Pusat. (2014). UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014

Prakoso, D. (1985). Proses Pembuatan Peraturan Daerah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soejito, I. (1989). Teknik Membuat Peraturan Daerah. Jakarta: Bina Aksara.

Soekanto, S. (1985). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanks. Bandung: Remadja Karya.

Soekanto, S. (1996). Sosiologi Suatu Pengantar. Bandung: Rajawali Pres.

Sujadi, F. (2014). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintah Desa . Jakarta: Bee Media Pustaka.

W.J.S.Poerwadarminta. (1975). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Published
2023-09-14