KEDUDUKAN DAN PERANAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2018 PASAL 33 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Studi Kasus BPD di Desa Matang Labong

  • Sugito Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Tanggung Jawab, fungsi, BPD

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang besifat penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris yang mengkaji tentang fenomena yang terjadi di lapangan terkait perilaku masyarakat atau lembaga yang didasarkan pada observasi dan fakta sehingga hasilnya bukan spekulasi. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan pedoman wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tanggung jawab BPD dalam melaksanakan fungsinya berdasarkan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Dalam fungsinya untuk membahas dan menyepakati ranangan peraturan Desa bersama Kepala Desa belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa sangat baik dan harmonis. Sedangkan faktor penghambatnya adalah BPD kurang inisiatif dan kurang proaktif untuk meningkatkan kapasitasnya secara mandiri.

References

Achmadi, Cholis Narbuko dan Abu. 1997. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

ADMINDESA. (2018, September 5). Pemilihan BPD dalam Demokrasi di Desa Talawi Hilie. Retrieved 09/14/2023 from https://talawihilir.desa.id/pemilihan-bpd-dalam-demokrasi-di-desa-talawi-hilie/

Irawan, Nata. 2018. Buku Panduan BPD Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Kab. Sambas. (2018). PERDA Kab. Sambas No. 5 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. Retrieved 09/14/2023 from http://peraturan.bpk.go.id/Details/131505/perda-kab-sambas-no-5-tahun-2018

Pemerintah Pusat. (2014). UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Retrieved 09/14/2023 from http://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014

peraturan Daerah Sambas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Suharizal, Muslim Chaniago. 2017. Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Thafa Media.

Published
2023-09-15