PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI MELALUI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Studi di Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas
Abstract
Permasalahan Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi hal yang belum terselesaikan. Hal itu dilatarbelakangi oleh berbagai alasan seperti besaran gaji serta tunjangan yang belum mencapai tingkat kesejahteraan yang seharusnya. Sementara pegawai negeri sipil dituntut untuk displin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Jenis penelitian kualitatif, melalui penelitian kualitatif ini dimungkinkan untuk diperoleh pemahaman tentang kenyataan melalui proses berpikir induktif. Pendekatan yuridis empiris dan normatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah upaya meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil dengan pemberian tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil belum berjalan efektif.
References
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Bupati Sambas Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
Achmadi, Cholis Narbuko dan Abu. 1997. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawan, Nata. 2018. Buku Panduan BPD Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Kencana, A.H.Rahadian dan Mila. 2016. "Pengaruh Disiplin dan Motivasi Kerja Pegawai Terhadap Efektivitas Kerja Penanggulangan Bencana Alam di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor." Jurnal Ilmiah Ilum Administrasi Vol. VIII, No.2 188.
Nugrahani, Farida. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: Cakra Books.
Rafik, Mohammad. 2016. "Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010." Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Vol. 2, No. 4 2.
Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suharizal, Muslim Chaniago. 2017. Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Thafa Media.
Hendri, H., & As’ari, H. (2022). EFEKTIVITAS KEBIJAKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS. Jurnal Kebijakan Publik, 13(3), 275–280. https://doi.org/10.31258/jkp.v13i3.8103
Purbaseta, E., Alexandri, M. B., & Halimah, M. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI KANTOR KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG. Responsive, 4(1), 47–55. https://doi.org/10.24198/responsive.v4i1.34761
Sugiyono, S. (2017). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susanto, A., Fachruzzaman, F., & Abdullah, A. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) DI PROVINSI BENGKULU. JURNAL FAIRNESS, 10(1), 43–52. https://doi.org/10.33369/fairness.v10i1.15233
Copyright (c) 2022 Trio Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.