PERAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Salah satu permasalahan yang terjadi di Sekretariat Daerah Sambas saat ini adalah masih minimnya kemampuan perancang secara subtansi dan masih terlihat pasif dalam menjalankan perannya sehingga perancang peraturan perundang-undangan kurang sepenuhnya menjalankan perannya dalam melaksanakan pengkajian terhadap rancangan peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan serta melihat kondisi fakta-fakta yang ditemukan dilapangan tentang peran perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sambas. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sebagai bentuk peran perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah kabupaten sambas selalu berlandasan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan salah satu faktor pendukung bagi perancang peraturan perundang-undangan adalah dapat berkonsultasi dengan atasan langsung (Kepala Bagian) dan dapat berkoordinasi dengan perancang lainnya (Pemkab Sambas, Kab/Kota lainnya) dan instasi teknis maupun dengan perancang yang ada pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Serta ada beberapa penghambat bagi perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sambas antara lain: masih minimnya kemampuan perancang peraturan perundang-undangan secara subtansi dalam melakukan pengkajian terhadap rancangan produk hukum daerah yang akan dibentuk atau ditetapkan, dan belum mengikuti pelatihan fungsional Ahli Pertama yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga kompetensi yang dimiliki belum memadai.
References
Achmadi, Cholis Narbuko dan Abu. (1997). Metode Penelitian. Bumi Aksara.
idtesis.com. (2013). Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-Undangan Dasar dan Tata Cara Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
K E T E T A P A N MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA No. XX/MPRS/1966, (1966). https://jdihn.go.id/files/533/12._TAP_MPRS_No.XX_Tahun_1966_ttg_Sumber_Tertib_Hukum_RI_dan_Hirarki_PerUUan_1.pdf
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Permen PAN RB. (2021). Permen PAN & RB No. 65 Tahun 2021. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/202198/permen-pan-rb-no-65-tahun-2021
Permendagri. (2015). PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/164459/permendagri-no-80-tahun-2015
Soekanto, Soerjono. (2002). Teori Peranan. Bumi Aksara.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (7th ed.). Alfabeta.
Copyright (c) 2022 Era Astri Ifo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.