PRAKTIK MUDHARABAH PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) BERDASARKAN BAB VIII KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Studi Kasus di BUMDes Desa Sijang Kecamatan Galing

  • Desi Marita Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Zarul Arifin Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Hasiah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
  • Asman Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas
Keywords: Mudharabah, Badan Usaha Milik Desa, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya bentuk kerja sama yang di lakukan pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang yang mana pada kerja sama ini melibatkan lebih dari dua pihak. BUMDes Desa Sijang berdiri pada tahun 2019 yang beranggotakan 5 (lima) orang. BUMDes maju mandiri ini memiliki dua usaha yang terdiri dari usaha jaringan internet dan usaha kebun. Begitu juga dengan modal pada usaha ini melibatkan dana dari pihak ke tiga. Sedangkan Mudharabah adalah bentuk kerja yang melibatkan dua pihak yaitu pemodal dan pengelola. Adapun dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes di Desa Sijang terdapat permasalahan dalam bagi hasil atau mudharabah antara pemberi modal dan pengelola, yaitu, dalam kerjasama ini pemberi modal seharusnya memberikan modal untuk pengelolaa, akan tetapi pemberi modal tidak memberikan modal sama sekali. Sehingga adanya ketidaksesuaian dan mengakibatkan ketidakadilan dalam kerjasama ini dalam hal bagi hasil. Berdasarkan hasil penelitian praktik bagi hasil pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang Kecamatan Galing, terdapat tiga pihak yang ikut bekerjasama dalam pengelolaan modalnya yaitu, Pemerintah Desa, BUMDes dan masyarakat (investor). Adapun usaha yang dijalankan berupa usaha wifi dan kebun. Pembagian bagi hasil dihitung setelah dua tahun masa kerjanya dengan hitungan BUMDes 50%, masyarakat (investor) 50%. Sedangkan pemerintah desa mendapat bagian dari BUMDes dengan hitungan 30,25%. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Bab VIII, dalam praktik mudharabah pada BUMDes Maju Mandiri tidak sesuai dengan syarat, rukun dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KHES ada yang sesuai dan tidak.

References

Abdullah, Boedi dkk. (2014). Metode Penelitian Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Andriany, N., & Nasution, M. R. (2022). Penerapan Pembiayaan Mudharabah Dalam Pengembalian Pembiayaan UMKM Syariah Di Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. KOMUNITA: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.60004/komunita.v1i2.19

Antonio, Muhammad Syafi’I. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Isnaini Pers.

Asikin, zainal Amirudin. (2003). Pengantar Metode dan Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Badilah. (2002) Undang-Undang Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Damanuri, Aji. (2010). Metodologi Penelitian Muamalah. Ponorogo: STAIN PO Press.

Dewi, Kusuma Amalia Sri. (2014). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADES) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa, Journal Of Rural And Devploment Volume, 3(1), 22.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).

Hadi, Sutrisno. (1981). Metode Reasearch, Jilid 1. Yohyakarta: Yayasan Penerbit, Fakultas Psikologi UGM.

Hasan, M Ali. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hasanudin, Maulana. (2012). Perkembangan Akad Musharakah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Huda, Nurul. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kamaroesid, Herry. (2016). Tata Cara Pendirian Dan Pengelolaan BUMDes. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Qur’an Dan Terjemahan artinya, cet. XI. (2014). Yogyakatra: UII Press Yogyakarta.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2011 edisi revisi. Bab VIII Mudharabah.

Latif, Y. S. (2017). PENERAPAN AKUNTANSI MUDHARABAH PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) HELUMA DESA HULAWA KECAMATAN TELAGA KABUPATEN GORONRALO. Skripsi, 1(921413059). https://repository.ung.ac.id/skripsi/show/921413059/penerapan-akuntansi-mudharabah-pada-badan-usaha-milik-desa-bumdes-heluma-desa-hulawa-kecamatan-telaga-kabupaten-goronralo.html

Melinda. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Kerjasama Bagi Hasil Antara Pemilik Modal Dengan Pengelola Studi Toko Wanti Pasar Panjang Bandar Lampung. (Skripsi Program Strata Satu Fakultas Syari‟ah UIN Raden Intan Lampung).

Moloeng, Lexy L. (2001) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosalia Karya.

Muhamad. (2014) Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta: UUP STIM YKPN.

Mujahidin, Ahmad. (2010). Kewenangan Dan Prosedur Penyelesaian Ekonomi Syari‟ah di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nasution, johan Bader. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: MandarMaju.

Nurbuko, Cholid dan Abu Achmad. (2007). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, cet.8.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Sambas Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Peraturan Pemerintah Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Rosmala, T., & Himayasari, N. D. (2022). Tinjauan Akad Murabahah Bil Wakalah terhadap Praktik Penerapan Marjin dalam Akad Praktik Pinjam-Meminjam. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 105–112. https://doi.org/10.29313/jrps.v1i2.157

Sabiq, Sayyid. (2018). Fikih Sunnah – Jilid. Cakrawala: Hadist soft.

Seketariat Negara Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Selviana, Linda. (2020). Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Kerjasama Dalam Penjualan Produk Melalui Aplikasi Gopay Studi Pada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Bandar Lampung. (Skripsi Program Strata Satu Fakultas Syari‟ah UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung).

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi. Bandung: Alfabeta.

Tim Penyusun, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syariah. Sambas: IAI Sambas.

Utami, Zeliana Tri. (2020). Tinjauan Hukum Islam Tentag Pengupahan Dengan Sistem Bagi Hasil Studi Rumah Makan Padang Dua Saudara Tirtayasa Group 1 Sukabumi, Bandar Lampung. (Skripsi Program Strata Satu Fakultas Syari‟ah Bandar Lampung: UIN Raden Intan Lampung).

Veithzal, Andrian Permata. (2008). Islamic Financial Management. Teori, Konsep, dan Aplikasi Panduan Praktis untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi dan Mahasiswa. Jakarta: Rajawali Pers.

Zulaiha, Yeyen. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kerjasama Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (Studi pada Kampung Karya Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. (Skripsi, Fakultas Syariah Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Intan Lampung).

Published
2023-08-31

Most read articles by the same author(s)