ANALISIS PELAYANAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM CABANG TEBAS
Kajian Perda Sambas No 7 tahun 2010
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cabang Tebas dalam memberikan pemenuhan air minum terhadap pelanggan Tinjauan Bab XIV Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ualakan Kabupaten Sambas dan apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cabang Tebas dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan empiris. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari pengamatan terhadap fenomena yang sebenarnya terjadi. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor pendukung dalam pelayanan yaitu adanya peraturan perturan perundang-undangan tentang pelayanan, selain itu yang menjadi faktor penghambat dalam pelayanan adalah kurangnya sumber daya manusia. Perusahaan Umum Daaerah Air Minum Cabang Tebas telah mendistribusikan air selama dua puluh empat jam dalam sehari, yang bertujuan dapat memberikan debit atau tekanan sesuai yang diharapkan.
References
Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tentang Sumber Daya Air.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sekretariat Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Sumber Daya Air.
Sekretariat Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Sekretariat Republik Indonesia. Peraturan Daearah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peeraturan Perundang-undangan Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene sanitasi, Kolam Renang, Solus Solus Per Aqua dan Pemandian Umum.
Nasution Az, Hukum dan Konsumen, Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 1995.
Sugono Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Ridwan, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Narbuko Cholis dan Abu Achmadi, Metode penelitiani, Jakarta: Bumi Aksara, 1997.
Erdinawati, Buku Pedoman pembuatan dan Pengguanan Alat Pemurni Air Laut Skala Besar, Bandung: Harfa Creative, 2022.
Henriquez Anthony, Air Bersih. Tiga Serangkai, Solo.
Setianingrum Erna, Inovasi Pelayanan Publik. Surabaya, PT Medika Aksara Globalindo, 2009.
Sidabalok Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Sutopo, Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta, Sebelas Maret University Press, 2002.
Wardiono Kelik, Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta, Ombak, 2014.
Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Kotler Philip, Principles or Marketing. Jakarta, Erlangga, 2000.
Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Rosdakarya, 2007, hlm. 102.
Tim Penyusun, dkk, Pedoman Karya Tulis Ilmiah Fakultas Syariah, Edisi Revisi, Sambas: IAI Sambas, 2021.
Tanzeh Ahmad, Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta: Teras Komplek Polri Gowok Blok D 2 No. 186, 2009.
Ahmad Rijali, “Analisis Data Kualitatif” dalam Jurnal Alhadharah Vol. 17 No. 33 Januari – Juni 2018, hlm. 84.
Aji Sriawan, Nurul Qomariah, Haris Hermawan, “Pengarauh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen,” jurnal JSMBI: jurnal Sain, Manajemen, dan Bisnis Indonesia Vol. 9, No. 2 (2019): hlm. 119.
Muhammad Firliadi, “Pengaruh Pelayanan Air Bersi,” Jurnal Universitas Ekonomi islam, Fokus ekonomi, Vol.3:1, juni (2018).
Nurul Fibrianti, “Penyelenggara Perlindungan Konsumen: Sinergi Negara, Pelaku Usaha, dan Konsumen,” Jurnal Borobudur, Vol.2:2, juni (2020).
Abdul Jalil, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsume Yang Dirugikan Atas Tidak Sesuainya Air Yang Didapat Di PDAM Tirta Musi Kota Palembang”, Skipsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, 2020.
Akbar Rifsanjani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perhitungan Dan Penerapan Tarif Air Minum Yang Dilakukan Oleh PDAM Tirta Nadi Kota Medan”, Skipsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammdiyan Sumatera Utara Medan, 2017.
Eko Syahputra, “Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan Pada PDAM Tirta Nadi Cabang Tuasan Medan”, Skipsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammdiyan Sumatera Utara Medan, 2019.
Muhammad Futtuwah Andryadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum Atas Rendahnya Kualitas Air Minum Di Desa Petir Kabupaten Gunung Kidul”, Skripsi, Fakultas Hukum, UII Yogyakarta, 2019.
Wagianti,“Pengaruh Pelayanan Distribusi Air Bersih Terhadap Kepuasan Konsumen di PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo Kantor Cabang Sungai Bengkal” Skripsi, Fakultas Ekoomi dan Bisnis Islam, UIN Sukthan Thana Saifuddin, 2019.