Efektivitas Efektivitas Prosedur Beracara Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Sukadana
Abstract
The number of simple lawsuit cases filed in the Religious Court is very rare and minimal. This study discusses the factors behind the rarity of simple lawsuit cases and solutions to address this scarcity. The research uses a qualitative approach, with data sources obtained from interviews and documentation. The findings show that simple lawsuits at the Sukadana Religious Court are rare, with only 4 cases recorded between 2019 and 2022, and none in 2023-2024. The Religious Court has always kept up with the latest regulations on simple lawsuits, specifically the Supreme Court Regulation (Perma) No. 2 of 2015, as amended by Perma No. 4 of 2019. This regulation has been effective in handling simple lawsuit cases, but the lack of information provided to the public is one of the reasons for the scarcity, even the complete absence, of such cases at the Sukadana Religious Court. This paper highlights the importance of providing information to the public so that they understand how to seek justice regarding simple lawsuits in the religious court.
References
Afriana, A., & Chandrawulan, A. A. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 53–71. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.4
Alfatih, A. (2017). Buku Pedoman Mudah Melaksanakan Penelitian Deskriptif Kualitatif. Universitas Sriwijaya.
Ariani, N. V. (2018). Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3), 381. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.381-396
Bunga, M. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana. Gorontalo Law Review, 5(1), 41–51.
Cumbhadrika, C. (2021). Penerapan Penyelesaian Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor: 8/PDT.G.S/2020/PN.Yyk.). Iblam Law Review, 1(2), 169–181. https://doi.org/10.52249/ilr.v1i2.33
H, N. (Pihak P. A. (2024). Solusi yang Dapat dilakukan Pengadilan untuk Mengatasi Kelangkaan Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama (Wawancara).
Hasanuddin, N. (2021). Mengenal Materi Perubahan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019. Pengadilan Aagama Tenggarong. https://pa-tenggarong.go.id/artikel/731-gugatan-sederhana-mengenal-materi-perubahan-dalam-perma-nomor-4-tahun-2019-dalam-500-kata-oleh-nor-hasanuddin-lc-m-a-4-1-2021
Hidayat, K. I., Priyadi, A., & Purwendah, E. K. (2020). Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Konvensional. Batulis Civil Law Review, 1(1), 14. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.421
Hidayat, S. (2016). Studi Kontraksi Tugas Dan Fungsi Hakim Di Pengadilan Agama. Tafaqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 4(2), 1–14.
I, S. (Masyarakat). (2024). Kurang Mendapat Informasi (Wawancara).
Ilham, M. H. (2018). Kajian Atas Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Keadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 K/Pid/2017). Jurnal Verstek, Vol 7(No. 3).
L, R. (Masyarakat). (2024). Kurang Informasi Terkait Kewenangan Pengadilan (Wawancara).
M, I. (Pihak P. A. (2024). Langkanya Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama (Wawancara).
Madjid, S. S., Amri, U., & Mansyur, F. (2023). Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Kota Makassar. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(02), 99–111. https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.12157
Mahkamah Agung RI. (2019). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id, 1–8. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38346%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/38346/35004
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Noor, M. (2020). Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(1), 53. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.6692
Nur, S. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum.
Nurcahyani, S. (2023). Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Dalam Prespektif Kepastian Hukum. Jurnal Bedah Hukum, Vol 7(No. 1), 68–81.
Pengadilan, A. S. (2019). Standar Operasional Prosedur.
Pengadilan, A. S. (2020). Prosedur Gugatan Sederhana. Redaksi Pengadilan Agama Sukadana. https://www.pa-sukadana.go.id/kepaniteraan-layanan-hukum/prosedur-berperkara/gugatan-sederhana
Purnawati, E. (2020). Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Negeri Selong. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(1), 17–40. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i1.179
Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Journal of Physics A : Mathematical and Theoretical, Vol 44. https://idr.uin-antasari.ac.id/10670/1/Pengantar Metodologi Penelitian.pdf
Riyanto, B., & Sekartaji, H. T. (2019). Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 98. https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.98-110
S., A. (1979). Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law-. Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law, VI(2), 85–98.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Uji Validitas.
Tampubolon, M. (2023). Metode Penelitian. Global Eksekutif Teknologi.
Tobing Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, P. (2021). Peradilan Small Claim Court 235-248 Jurnal Ilmu Hukum. The Juris, 2, 235–248.
Umami, Y. Z., & Prakoso, A. P. (2023). Problematika Dalam Penerapan Gugatan Sederhana Pada Penyelesaian Perkara Perdata Di Indonesia. Qistie, 16(1), 177. https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.8449
W, N. (Masyarakat). (2024). Berperkara di Pengadilan Agama dinilai Rumit dan Banyak Kendala (Wawancara).
W, R. (Masyarakat). (2024). Putusan Pengadilan dianggap Tidak Adil (Wawancara).
Wahyudi, A. T. (2016). Kewenangan Absolut Peradilan Agama di Indonesia pada masa Kolonial Belanda hingga Masa Pasca Reformasi. Yudisia, 7(2), 285–304. https://doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2156
Copyright (c) 2025 Jesica Febrianti, Nizaruddin, Shely Nasya Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.