Peranan Restrukturisasi Utang dalam Melindungi Perseroan Terbatas dari Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

  • Khanza Octalivia Karyn Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Lewiandy Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
Keywords: Debt restructuring, insolvency, PKPU, single settlement principle, debtor protection

Abstract

This research analyzes a fundamental academic problem in Indonesia's bankruptcy law lies in the tension between the spirit of business rescue through Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) and the rigidity of the "single settlement principle" which denies debtors a second chance. This study analyzes the role of debt restructuring in safeguarding Limited Liability Companies (LLCs) from insolvency under Law No. 37 of 2004. Using a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, this research utilizes primary data from court decisions and secondary data from legal literature. This study finds that although PKPU is designed to protect debtors, the application of the single settlement principle in the UUK-PKPU limits debtors’ ability to recover, often favoring creditors with stronger bargaining positions. This creates a legal vulnerability where good-faith debtors are immediately bankrupted upon the failure of a reconciliation plan without further legal recourse. Therefore, a renegotiation mechanism should be allowed to give debtors the opportunity to preserve their businesses.

References

Anisah, S. (2008). Perlindungan kepentingan kreditor dan debitor dalam hukum kepailitan Indonesia. Total Media.

Aurellia Zerikha Syah. (2025). Kepailitan Akibat Cidera Janji Dalam PKPU: Studi Kasus PT Njonja Meneer Dalam Putusan Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1595

Dewi, W. W., & Tjatrayasa, I. M. (2017). Akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap status sita dan eksekusi jaminan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.24843/KM.2017.v05.i01.p02

Fitria, A. (2018). Penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai salah satu upaya debitor mencegah kepailitan.

Gunadi. (2001). Restrukturisasi perusahaan dalam berbagai bentuk dan pemajakannya. Salemba Empat.

Haichal, F. (2022). Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Menghindari Kepailitan Bagi Debitor yang Gagal Bayar Karena Terdampak Covid-19. Jurist-Diction, 5(6), 2205–2226. https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40125

Hariyadi, H. (2020a). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119–135. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61

Hariyadi, H. (2020b). Restrukturisasi utang sebagai upaya pencegahan kepailitan pada perseroan terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119–135. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61

Hartono, S. (2000). Kapita selekta hukum perusahaan. CV. Mandar Maju.

Hutajulu, M. J. (2019). Kajian yuridis klausula arbitrase dalam perkara kepailitan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 183–196. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p183-196

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. UII Press.

Larrassatya. (2009). Restrukturisasi utang dengan pola konversi utang menjadi saham (debt to equity swap): Studi kasus PKPU PT Argo Pantes Tbk dan PT Sekar Laut Tbk [Thesis]. Universitas Indonesia.

Lontoh, R. A., Kailimang, D., & Ponto, B. (Eds.). (2001). Hukum kepailitan: Penyelesaian utang piutang melalui pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. PT. Alumni.

Miosido, M. K., & Siswani, C. B. (2024). Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. UNES Law Review, 7(2), 848–858. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2372

Miosido, M. K., & Siswani, C. B. (2025). Restrukturisasi kredit sebagai upaya perlindungan bagi kreditur dan debitur dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah. UNES Law Review, 8(1), 848–858. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2412

Miru, A. (2010). Hukum kontrak & perancangan kontrak. Rajawali Pers.

Nur, A. (2006). Perdamaian dalam kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) [Thesis]. Universitas Airlangga.

Rahayu, D. P. (2010). Eksistensi perusahaan dalam pelaksanaan fungsi dan tujuannya di masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 39(1), 52–58. https://doi.org/10.14710/mmh.39.1.2010.52-58

Sofia, A. N. (2020a). Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurist-Diction, 3(4), 1415–1430. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20213

Sofia, A. N. (2020b). Kedudukan hak suara kreditor preferen dalam persetujuan rencana perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Juris-Diction, 3(4), 1419. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.2020.1419

Subhan, M. H. (2008). Hukum kepailitan: Prinsip, norma, dan praktik di peradilan. Kencana.

Suyatno, R. A. (2012). Pemanfaatan penundaan kewajiban pembayaran utang: Sebagai upaya mencegah kepailitan. Kencana Prenada Media Group.

Syahdemin, S. R. (2000). Hak jaminan dan kepailitan. Jurnal Hak Bisnis, 2.

Wahyudi, S. (2008). Restrukturisasi kredit sebagai bagian integral restrukturisasi perbankan. Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, 6(1).

Yudha, G. N. W., Budiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2022). Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 196–200. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4447.196-200

Published
2025-12-07