Kontribusi Poligami Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Aqidah, Akhlak, Ibadah dan Muamalah
Abstract
Surah An-Nisa ayat 3 merupakan nash Alquran yang memperbolehkan seorang suami berpoligami, Muhammad Haitsam Al-Kayyath. Menurut Beni Ahmad Saebani Poligami berasal dari kata Yunani, polus yang artinya banyak dan gamein, yang artinya kawin. Jadi poligami artinya kawin banyak atau suami beristri banyak atau istri bersuami banyak Poligami dibagi menjadi dua yaitu poligini dan poliandri. Poligini untuk suami beristri banyak, sedangkan poliandri untuk istri bersuami banyak. Namun dalam konteks ayat di atas yang dimaksud poligami disini adalah poligini yaitu suami yang beristri banyak. Lantas bagaimana kenyataan yang ada dengan adanya ketentuan poligami bagi laki-laki dalam Alquran. Kenyataan yang ada dan kita rasakan adalah adanya kesenjangan pola pikir dan sikap antara kaum laki-laki dan perempuan dalam menyikapi ketentuan poligami dalam Alquran. Kaum perempuan cenderung memiliki sensitifitas tinggi ketika berbicara tentang hukum poligami dalam Islam. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Imam Rahman di dalam bukunya bahwa Pihak yang paling keberatan dengan adanya praktik-praktik poligami adalah kaum perempuan muslim itu sendiri. Saat ini para perempuan dalam gaungan kesetaraan gender semakin kontra terhadap poligami, mereka bahkan kelewatan jauh dengan mengharamkan begitu saja poligami yang dasar dan contoh sesuai Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah Liberalisme menjadi sumber utama energi yang mengarahkan para perempuan khususnya kaum ibu muslimah untuk menentang poligami. Sikap kontra para kaum wanita ini juga disebabkan oleh satunya, kebanyakan praktek poligami yang dilakukan seorang laki-laki jauh dari kata keadilan dan hanya dilatarbelakangi oleh keinginan syahwat semata.
References
Ahmad Muhammad Syakir, Mahmud Muhammad Syakir. (2008). Tafsir Ath-Thabari Jilid 6. Jakarta: Pustaka Azzam
Ahsin W. Al-Hafidz. (2008). Kamus Ilmu Al-Qur’an. Wonosobo: Amzah
Al-Quran Terjemahan dan Tafsir Per Kata. (2010). Bandung: Pondok Yatim Al-Hilal
Arij Abdurrahman As-Sanan. (2003). Memahami Keadilan Dalam Poligami (Al-‘adlu Baina Az-zaujaat). Jakarta: Global Media
Beni Ahmad Saebani. (2010). Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia
Chaerul Uman. (1998). Ushul Fiqih 1. Bandung: Pustaka Setia
Hamka. (2001). Tafsir Al-Azhar Jilid 2. Singapore: Kerjaya Printing Indurties
Iman Rachman. (2011). Islam Jawaban Semua Masalah Hidup. Jakarta: Erlangga
Ibnu Hajar Al-Asqalani. (1432 H). Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Dar Thiybah
Muhammad Amin Suma. (2013). Ulumul Qur’an. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Muhammad Daud Ali. (2011). Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Rajawali Persada
Muhammad Haitsam Al-Khayyath. (2009). Problematika Muslimah di Era Modern. Jakarta: Erlangga
Muhammad Quraish Shihab. (2011). Tafsir Al-Misbah Volume 2. Jakarta: Lentera Hati
Muhammad Quraish Shihab. (2003). Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan
Muhammad Sayyid Ahmad Al-Musayyar. (2008). Fiqih Cinta Kasih. Jakarta: Erlangga
Sayyid Sabiq. (1987). Fiqih Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif
Suyanto. (2006). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media
Wahbah Az-Zuhaili. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani
Yunahar Ilyas. (1992). Kuliyah Aqidah Islam. Jakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI)