[1]
S. Rahmawati, “IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KETERTIBAN UMUM BAB IV PASAL 20 TERHADAP PRAKTIK PEDAGANG KAKI LIMA JALAN PEMBANGUNAN PASAR PEMANGKAT”, lunggi, vol. 2, no. 3, pp. 446-453, Jul. 2024.