Analisis Filsafat Taoisme Islam Terhadap UU No.16 Th.2019 Atas Perubahan UU No.1 Th.1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Tingginya angka pernikahan anak di Indonesia dalam satu dekade terakhir menimbulkan kekhawatiran serius bagi pemerintah karena berpotensi melemahkan berbagai dimensi pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Untuk menekan angka tersebut, pemerintah menerapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020–2024 sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Strategi ini mencakup peningkatan pola pengasuhan, perluasan akses layanan, penguatan ikatan keluarga, pencapaian pendidikan formal 12 tahun, serta implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Namun, kebijakan tersebut memunculkan beragam respons masyarakat, khususnya kalangan agama Islam, karena sebagian ulama masih membolehkan pernikahan anak. Oleh sebab itu, diperlukan kajian mendalam mengenai UU tersebut dalam perspektif Islam dengan menggunakan analisis filsafat taoisme Islam Sachiko Murata. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan objek material berupa literatur teks Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sedangkan objek formalnya adalah pendekatan taoisme Islam Sachiko Murata. Kajian ini menghasilkan dua temuan utama. Pertama, praktik pernikahan anak tidak dibenarkan oleh negara berdasarkan ketentuan undang-undang, sehingga semestinya angka pernikahan anak dapat ditekan serendah mungkin. Kedua, Islam pada hakikatnya tidak memberi ruang bagi praktik pernikahan anak, karena fenomena tersebut lebih banyak didorong pertimbangan material, seperti pemenuhan hasrat seksual dan ekonomi. Analisis menggunakan perspektif taoisme Islam Sachiko Murata menunjukkan adanya dominasi dimensi maskulin, di mana ayah atau orang tua lebih berperan dalam menentukan keputusan pernikahan anak, sementara alasan yang digunakan cenderung bersifat kebendaan. Padahal, Islam menekankan keseimbangan antara dimensi maskulin dan feminin yang terarah pada tujuan tertinggi, yakni kemaslahatan umat serta kebahagiaan dunia dan akhirat.
References
(KUPI), K. U. P. I. (2017). Naskah Hasil Musyawarah KUPI Pertama. 3–6.
Kumari, F., & Mukarramah. (2020). Pernikahan Anak Kalimantan Selatan (Perspektif Nilai Banjar). Diva Press.
Marcoes, L. (2005). Perempuan Islam dan HAM. Pilar.
Misbah, T. L. (2015). Pemberdayaan Perempuan Melalui Koperasi Wanita Di Banda Aceh. TAKAMMUL: Jurnal Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak, 4(2), 12–20.
Muhammad, H. (1986). Wasiat Taqwa ulama’-ulama’ al azhar-kairo. Bulan Bintang.
Murata, S. (1992). The Tao of Islam: A Source Book on Gender Relationship in Islamic Thought. State University of New York Press.
Qadir, F. A. (2021). Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah. Afkaruna.
Rofiah, N. (2022). Nalar Kritis Muslimah: Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan dan Keislaman. Afkaruna.
Selatan, D. P. P. dan P. A. (DPPA) K. (2020). Data Pernikahan Anak di Kalimantan Selatan. https://kalselprov.go.id/berita/eyJpdiI6IldaUEQ0T3d1SHBOd1BmSzdVZllWcUE9PSIsInZhbHVlIjoiUlcxTUdYdzJNYnpjcHNkaldzQlgxZz09IiwibWFjIjoiMjJhOTA5ODM3MjAxY2M5N2E4NzRkZjAwZjQzNTIxOTlhMjVlOWE2NDNiY2VhYzMzNTNhODhkN2YxOTJmYmVjOSJ9
Statistik, B. P. (2023). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun menurut Provinsi (%). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi--persen-.html
UI, P. (2023). Risalah Kebijakan: Dampak Pernikahan Anak. https://puskapa.org/blog/publikasi/6043/
Lihat rincian syarat pemberian dispensasi pernikahan dalam naskah Salinan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, h.5 - 8., 5 (2019).
Naskah Salinan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2 (2019).
Copyright (c) 2025 Fatrawati Kumari, Muhammad Syafi’i

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All material published by CBJIS is protected by international copyright and intellectual property laws. CBJIS is licensed under CC-BY-SA or an equivalent license as an optimal license for the publication, distribution, use and reuse of scientific works. The author owns the copyright and gives the first publication rights journal with the work being licensed simultaneously under CC-BY-SA; Authors are permitted and encouraged to post their work online (for example, in an institutional repository or on their website) before and during the submission process, because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger excerpts of works published with recognition of author's work and early publications in this journal (See Effects of Open Access). and any views expressed in this work are those of the author and not of the Editorial Board of the CBJIS Scientific Journal. CBJIS cannot be held responsible for the views, opinions and written statements of the authors or researchers published in this journal.
.gif)





