Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Ditinjau Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pekerja rumah tangga dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, hak-hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Tujuannya jelas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang mencederai maupun menghilangkan nyawa pekerja. Akan tetapi fakta lapangan menunjukkan bahwa banyak sekali persoalan terkait dengan perlindungan bagi para pekerja yang diabaikan oleh pemilik usaha maupun lembaga penyalurnya, termasuk didalamnya kelompok rentan mendapatkan tindak kekerasan yakni kaum wanita. Berdasaran hasil penelitian, ditemukan bahwa tingkat kekerasan yang dialami oleh PRT cukup tinggi dengan dampaknya seperti kehilangan nyawa, kehilangan anggota tubuh serta berbagai bentuk kekerasan fisik dan mental lainnya. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 hadir sebagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban PRT, serta memberikan pedoman bagi pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif penelitian yang membahas tentang asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui studi pustaka berupa peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal, serta literatur terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan hukum bagi PRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 memberikan sejumlah hak bagi PRT, seperti hak atas perjanjian kerja, upah yang layak, waktu istirahat, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta kesempatan memperoleh pendidikan dan pelatihan. Banyak kasus juga menunjukkan bahwa hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT tidak memiliki ikatan hukum apapun, yang mengakibatkan pengabaian terhadap hak serta kewajiban kedua belah pihak tidak terjadi. Rendahnya pemahaman pemberi kerja dan PRT terhadap regulasi ini, minimnya pengawasan, serta ketiadaan sanksi tegas membuat perlindungan hukum yang dijanjikan sering kali hanya berhenti di atas kertas.
References
Ahmad, Akhiruddin, dkk. 2025. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 2207/pid.sus/2022/pn medan)”. Jurnal Darma Agung, 33(2).
Ali, Zainuddin. 2015. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmaka, Prawata Widdhi, dkk. 2025. “Kedudukan Hukum Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Ketenagakerjaan Nasional Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003”. JIRK: Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(3).
Azhari, M. Yafi, & Abdul Halim. 2022. “Hak-hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia”. Jurnal Media Iuris, 4(2).
Darmoyo, Syarief, & Rianto Adi. 2000. Traficking Anak Untuk Pekerja Rumah Tangga, Kasus Jakarta. Jakarta: PKPM Unika Atma Jaya.
Dawanis, M. Falah, dkk. 2022. “Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Rumah Tangga Dalam Sektor Bisnis Penyaluran Pekerja Rumah Tangga di Indonesia”. Jurnal UNAIR, 5(3).
Fajrianto. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Dalam Perspektif Hak Konstitusional dan Hambatan Penerapannya di Indonesia”. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(3).
Falahiyati, Nurhimmi. 2024. “Pendampingan Perempuan Single Parent Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasca Covid-19”. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1).
Ismiatun dan Bunyamin Alamsyah. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Legalitas, 19(1).
Junaidi, Fadhli. 2020. “Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional”. Ekasakti: Jurnal Penelitian & Pengabdian, 1(1).
Kirojan, Anastasia Sinthia, & Olly Frida Adolf Wilem Kalalo. 2024. “Tinjauan Yuridis Mengenai Pekerja Rumah Tangga Yang Berkaitan Dengan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga”. Journal Scientia De Lex, 12(1).
Malahayati & Amrizal. 2015. Jaminan Perlindungan PRT Indonesia di Malaysia. Lhokseumawe: Biena Edukasi.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Pranoto, Baby Ista. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia”. Lex Renaissance, 4(7).
Pratama, Angga. 2022. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Pratama, Herlina Budi. 2006. “Perlindungan Hukum Bagi Pembantu Rumah Tangga Ditinjau Dari UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Risdiarto, D. 2017. “Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1).
Sahbudi, dkk. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Kekerasan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”. Jurnal Sosial Humaniora, 7(1).
Sainul, Ahmad. 2021. “Kajian Umum Tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal El-Qanuny: Jurnal Penelitian & Pengabdian, 1(1).
Sinombor, S. 2025. PRT Asal Sumba Disiksa di Batam, Pengesahan RUU PPRT Sangat Mendesak. Jakarta: Kompas.
Situmorang, Theresia Rizka Ully, dkk. 2016. “Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Indonesia Ditinjau Dari Konvensi ILO No.189”. Journal of International Law, 4(2).
Suteki & Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rajawali Press.
Tim 20 Detik. 2023. 5 Juta PRT di Indonesia Masih Terima Gaji di Bawah UMR. Bandung: DetikJabar.
Udianna, I Made. 2018. Industrialisasi & Tanggungjawab Pengusaha Terhadap Tenaga Kerja Terlibat Hukum. bali: Udayana University Press.
Widjaja, Alia Harumdani, dkk. 2020. “Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan”. Jurnal Konstitusi, 17(1).
Yasirwan, dkk. 2023. “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Melalui Kepastian Hukum di Indonesia dan Hukum Islam”. Jurnal El-Qanuny: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 9(1).
Zein, Ali Hasan. 2024. Dasar-dasar Analisis Data. Yogyakarta: Deepublish.
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-bersama-komnas-perempuan-komnas-ham-kpai-knd-mendorong-pengesahan-ruu-pprt. diakses pada 27 Agustus 2025, pukul 22.00 WIB.
Copyright (c) 2025 Faris Defasari Nasution, Nurhimmi Falahiyati, Sahbudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All material published by CBJIS is protected by international copyright and intellectual property laws. CBJIS is licensed under CC-BY-SA or an equivalent license as an optimal license for the publication, distribution, use and reuse of scientific works. The author owns the copyright and gives the first publication rights journal with the work being licensed simultaneously under CC-BY-SA; Authors are permitted and encouraged to post their work online (for example, in an institutional repository or on their website) before and during the submission process, because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger excerpts of works published with recognition of author's work and early publications in this journal (See Effects of Open Access). and any views expressed in this work are those of the author and not of the Editorial Board of the CBJIS Scientific Journal. CBJIS cannot be held responsible for the views, opinions and written statements of the authors or researchers published in this journal.
.gif)





