Tinjauan Hukum Positif Tentang Penjualan BBM Eceran (Studi Kasus di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan)

(Studi Kasus di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan)

  • Noer Laili STIS As-Salafiyah Pamekasan
  • Fatimatuz Zahroh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah Sumber Duko Pamekasan, Indonesia
  • Mohammad Mahmudi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan, Indonesia
Keywords: Hukum Positif, BBM, Eceran, Izin Usaha, Niaga.

Abstract

Undang-Undang Kebijakan izin usaha niaga minyak dan gas (BBM) yang saat ini sedang diterapkan oleh pemerintah ialah kewajiban berbadan usaha dan izin dari pemerintah terhadap setiap kegiatan usaha niaga BBM. Namun, dalam kenyataannya masih terdapat pedagang BBM yang tidak memiliki izin dari pemerintah salah satunya di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Maka peneliti, ingin mengetahui sejauh mana para pedagang BBM eceran menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  tinjauan Hukum positif terhadap pedagang BBM Eceran dan untuk mengetahui penyebab maraknya pedagang BBM Eceran di Kecamatan Pakong. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dimana objek penelitiannya di Kecamatan Pakong yang dianalisis mengggunakan hukum positif, sehingga pendekatan yang digunakan adalah hukum positif. Penjualan BBM Eceran merupakan penjualan yang tidak didasarkan pada aturan pemerintah, dimana semua bentuk usaha terutama penjualan BBM eceran harus mandapatkan izin operasional dari pemerintah. Keberadaan pom mini atau pertamini yang berada di Kecamatan Pakong merupakan tindakan yang melanggan terhadap UU No. 22 Tahun 2001 yang berbunyi bahwa yang bisa melakukan transaksi penjualan BBM di Indonesia adalah badan usaha resmi bukan usaha milik perseorangan. Di samping itu, maraknya pedagang BBM Eceran disebabkan kurangnya pengawasan, sosialisasi rutin pemerintah, dan tidak adanya tindakan tegas pemerintah sehingga masyarakat tidak mengetahui aturan operasionalnya. Di samping itu, besarnya keuntungan yang diperoleh menjadi faktor pendukung maraknya keberadaan pertamini di masyarakat.

References

Azharsyah, I., Erika, A., & Tim Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2021). Pengantar ekonomi Islam. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah–Bank Indonesia.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. (2015). Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Jakarta: BPH Migas.
Bergendahl, J. (2017). Fuel chemistry and technology. New York: Springer.
Ghazali, A. R., Ihsan, G., & Shidiq, S. (2012). Fiqh muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hasan, M. A. (2018). Pengantar hukum ekonomi syariah. Jakarta: Kencana.
Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136.
Indonesia. (2002). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2002). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kaltschmitt, M., & Deutschmann, O. (2019). Energy systems and fuels. Berlin: Springer.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. (2014). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-islami wa adillatuhu (Jilid 4). Damaskus: Dar al-Fikr.
Published
2024-12-31
How to Cite
Laili, N., Fatimatuz Zahroh, & Mohammad Mahmudi. (2024). Tinjauan Hukum Positif Tentang Penjualan BBM Eceran (Studi Kasus di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan): (Studi Kasus di Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan). CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 6(2), 398-414. https://doi.org/10.37567/cbjis.v6i2.4970
Section
Articles