Status Hukum Akad Syariah Dalam Transaksi Berbasis Algoritma dan Kecerdasan Buatan (AI): Analisis Maqasid Al-Syariah

  • Ach. Dlofirul Anam Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko Pamekasan Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Akad Syariah, Kecerdasan Buatan, Algoritma, Fikih Muamalah Kontemporer, Maqashid Al-Shari'ah, RegTech Syariah

Abstract

Revolusi Industri 4.0 telah membawa algoritma dan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem keuangan, sehingga menantang paradigma klasik akad dalam fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum akad syariah dalam transaksi yang diinisiasi atau dieksekusi oleh sistem algoritma dan AI melalui pendekatan integratif, yaitu analisis normatif terhadap rukun dan syarat akad serta pendekatan maqasid al-shari‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif-analitis terhadap sumber literatur primer dan sekunder, yang dilengkapi dengan studi kasus pada aplikasi fintech syariah dan fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan hukum transaksi berbasis AI bersifat kontingen, bergantung pada desain sistem dan mekanisme pengawasan yang diterapkan. AI yang berfungsi sebagai alat bantu (tool) dalam kerangka wakalah muqayyadah yang ketat berpotensi menghasilkan akad yang sah secara syariah. Sebaliknya, AI otonom yang bertindak sebagai pengambil keputusan independen menghadapi persoalan serius dalam pemenuhan unsur kerelaan (ridha) dan kapasitas hukum (ahliyyah). Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip dasar muamalah (al-ashlu fi al-mu‘amalat al-ibahah) tetap relevan, namun memerlukan ijtihad kontemporer dalam penafsiran konsep al-‘aqid (para pihak yang berakad) dan shighat al-‘aqd (ijab dan qabul) dalam konteks digital. Kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan kerangka normatif evaluasi akad berbasis AI dalam keuangan syariah serta pengajuan rekomendasi pengembangan Standar Audit Syariah untuk Algoritma (SASA) dan regulasi RegTech yang spesifik guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah secara real-time, sehingga maqasid al-shari‘ah, khususnya hifzh al-mal dan hifzh al-‘aql, dapat terpelihara di era digital.

References

Abidah, Atik. "Peran Al-Quran Dan As-Sunnah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah:Kajian, Peluang Dan Tantangan Fintech Syariah." Jurnal Muslim Heritage 7, no. 1 (Juni 2022): 1-27.
Bambang Irawan, Maimun, Liky Faizal, Muhammad Zaki. "Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Penggunaan Robo Advisor Dalam Islamic Wealth Management (Studi Pustaka Robo Advisor Di Indonesia Tahun 2022)." Al-Manhaj: Jurnal Hukum Pranata Sosial 5, no. 2 (2023): 1258-1274.
E. Sudarmanto, I. Yuliana, N. Wahyuni, S. R. Yusuf, dan A. Zaki, “Transformasi Digital dalam Keuangan Islam: Tantangan Regulasi dan Kepatuhan Syariah,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 10, No. 1 (2024), hlm. 645–655.
F. Rozi, A. R. Safitri, K. Khowatim, dan S. Rochayatun, “Peran dan Tantangan Fintech Syariah dalam Sistem Keuangan Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 10, No. 2 (2024), hlm. 1668–1674.
Hamdan. "Industri 4.0: Pengaruh Revolusi Industri Pada Kewirausahaan Demi Kemandirian Ekonomi." Jurnal Nusantara Aplikasi Manajemen Bisnis 3, no. 2 (Oktober 2018): 1.
Putri, Azza Naufi Tiam Martha. "Implementasi Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Operasional Lembaga Keuangan Syariah." At-Tasharruf; Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah 3, no. 1 (Januari 2025): 78-90.
Rozi, F., Safitri, A. R., Khowatim, K., & Rochayatun, S. (2024). Peran fintech syariah dalam sistem keuangan Indonesia
T. N. Fitria, “Blockchain, Smart Contracts, and Sharia Compliance: A Fiqh Muamalah Perspective,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 10, No. 2 (2024), hlm. 1189–1200.
Published
2026-01-24
How to Cite
Ach. Dlofirul Anam. (2026). Status Hukum Akad Syariah Dalam Transaksi Berbasis Algoritma dan Kecerdasan Buatan (AI): Analisis Maqasid Al-Syariah. CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 6(2), 431-439. https://doi.org/10.37567/cbjis.v6i2.4974
Section
Articles