Urgensi Perjanjian Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Study Terhadap Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam

  • Mohamad Ali Fikri STIS As-Salafiyah Pamekasan
  • Moh. Basri Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As Salafiyah Sumber Duko Pamekasan Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Campuran, Harta Benda, UU No. 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi perjanjian perkawinan dalam konteks perkawinan campuran dengan menelaah pengaturannya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki peran krusial dalam perkawinan campuran, khususnya untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan harta, melindungi hak waris anak, serta mencegah konflik akibat perbedaan status kewarganegaraan dan sistem hukum, terutama terkait pembatasan hak kepemilikan tanah bagi WNA. Penelitian ini berkontribusi dengan menegaskan perjanjian perkawinan sebagai instrumen preventif yang esensial dalam perkawinan campuran, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam, guna memperkuat perlindungan hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan.

References

Bisri, C. H. (2012). Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Fuady, M. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Irawan, B. (2019). Hukum Pertanahan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Kusumaatmadja, M. (2006). Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta.

Manan, A. (2017). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practices of Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press.

Prodjodikoro, W. (2009). Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Santoso, U. (2017). Hukum Perumahan dan Pertanahan. Jakarta: Kencana.

Satrio, J. (2015). Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sudarsono. (2018). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Syahrani, R. (2011). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Usman, R. (2019). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjaja, G. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yamin, M. (2016). Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Yulianti, R. (2020). Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Published
2026-01-24
How to Cite
Ali Fikri, M., & Moh. Basri. (2026). Urgensi Perjanjian Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Study Terhadap Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam. CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 6(2), 440-449. https://doi.org/10.37567/cbjis.v6i2.4975
Section
Articles