Urgensi Perjanjian Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Study Terhadap Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi perjanjian perkawinan dalam konteks perkawinan campuran dengan menelaah pengaturannya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki peran krusial dalam perkawinan campuran, khususnya untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan harta, melindungi hak waris anak, serta mencegah konflik akibat perbedaan status kewarganegaraan dan sistem hukum, terutama terkait pembatasan hak kepemilikan tanah bagi WNA. Penelitian ini berkontribusi dengan menegaskan perjanjian perkawinan sebagai instrumen preventif yang esensial dalam perkawinan campuran, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam, guna memperkuat perlindungan hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan.
References
Bisri, C. H. (2012). Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Fuady, M. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Irawan, B. (2019). Hukum Pertanahan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Kusumaatmadja, M. (2006). Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta.
Manan, A. (2017). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practices of Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press.
Prodjodikoro, W. (2009). Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Santoso, U. (2017). Hukum Perumahan dan Pertanahan. Jakarta: Kencana.
Satrio, J. (2015). Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sudarsono. (2018). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Syahrani, R. (2011). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.
Usman, R. (2019). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Widjaja, G. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Yamin, M. (2016). Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Yulianti, R. (2020). Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Copyright (c) 2026 Mohamad Ali Fikri, Moh. Basri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All material published by CBJIS is protected by international copyright and intellectual property laws. CBJIS is licensed under CC-BY-SA or an equivalent license as an optimal license for the publication, distribution, use and reuse of scientific works. The author owns the copyright and gives the first publication rights journal with the work being licensed simultaneously under CC-BY-SA; Authors are permitted and encouraged to post their work online (for example, in an institutional repository or on their website) before and during the submission process, because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger excerpts of works published with recognition of author's work and early publications in this journal (See Effects of Open Access). and any views expressed in this work are those of the author and not of the Editorial Board of the CBJIS Scientific Journal. CBJIS cannot be held responsible for the views, opinions and written statements of the authors or researchers published in this journal.
.gif)





