QIYAS DAN SADD AL-ZARI’AH DALAM PENYELESAIAN KASUS FIKIH NIKAH BEDA AGAMA

  • Elina Mirza Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
  • Kurniati Kurniati Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
  • Lomba Sultan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
Keywords: Qiyas, Sadd Al-Zariah, kasus fiqih

Abstract

Kata Qiyas dan Sadd al-dzari’ah merupakan salah satu dari metode dalam pengambilan keputusan hukum (istinbath al-hukum) di dalam Agama Islam. Dimana Qiyas adalah suatu mekanisme yang bisa dipakai untuk mengetahui sebuah hukum dengan cara melakukan analisis terlebih dahulu terhadap permasalahan baru yang timbul dan setelah itu mengkaitkan permasalahan tersebut dengan dalil-dalil hukum Islam yang ada yaitu al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Apabila ketika tidak ditemukan kejelasan hukumnya, barulah metode qiyas ini bisa digunakan, yakni menerapkan hukum atas suatu permasalahan yang sudah jelas nashNya, hanya pada masalah baru tersebut setelah diyakini adanya kesamaan dalam ‘illat hukumnya.  Sedangkan Sadd al-dzari’ah adalah Setiap perbuatan yang mengandung dua sisi, dimana yang pertama adalah adanya perantara mendorong untuk berbuat sesuatu, dan yang kedua menghasilkan tujuan yang menjadi kesimpulan dari perbuatan itu, baik atau buruk. Perbuatan yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu itulah disebut Dzari’at. Adapun dzari’ah memiliki dua pengertian, yaitu: (1) yang dilarang, disebut sadd al- dzari’ah, dan (2) yang dituntut untuk dilaksanakan disebut fath al- dzari’ah. Penelitian ini ingin membahas bagaimana mengaplikasikan Sadd al-Dzari’ah pada permasalahan fiqh kontemporer, seperti melakukan perkawinan beda agama.

References

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). PERNIKAHAN DAN HIKMAHNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.21043/yudisia.v5i2.703

Dinata, M. F. (2020). QIYAS SEBAGAI METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM. AL-ILMU, 5(2), Article 2.

Hartanto, D. A. (2019). Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama di Indonesia. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 10(2), Article 2. https://doi.org/10.21043/yudisia.v10i2.5877

Kemenag RI. (n.d.-a). Surah Al-Baqarah—سُورَة البقرة | Qur’an Kemenag. Kementerian Agama RI. Retrieved January 10, 2023, from https://quran.kemenag.go.id/surah/2/29

Kemenag RI. (n.d.-b). Surah Al-Mā’idah—سُورَة الماۤئدة | ayat 88 Qur’an Kemenag. Retrieved January 29, 2023, from https://quran.kemenag.go.id/surah/5/88

Kemenag RI. (2023). Surah Al-Mumtaḥanah—سُورَة الممتحنة | Qur’an Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/surah/60/10

Khallaf, A. W. (2004). ’Ilmu Ushul Al-Fiqh. Al-Haramain.

Maisyaroh, M. (2019). Kepemimpinan ’Utsman bin ’Affan dan ’Ali bin Abi Thalib. Ihya Al-Arabiyah: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Arab, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.30821/ihya.v5i2.5991

Muaidi, M. (2016). Saddu Al-Dzari’ah dalam Hukum Islam. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(2), Article 2.

Mu’allim, A. (1993). Khamar dalam Konteks Kekinian: Tinjauan Dari Segi Sanksi Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 32–38.

Takhim, M. (2020). Saddu al-Dzari’ah dalam Muamalah Islam. AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(1), Article 1. https://doi.org/10.31942/akses.v14i1.3264

Published
2023-02-02
How to Cite
Mirza, E., Kurniati, K., & Sultan, L. (2023). QIYAS DAN SADD AL-ZARI’AH DALAM PENYELESAIAN KASUS FIKIH NIKAH BEDA AGAMA. JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi Dan Humaniora, 9(1), 1-10. https://doi.org/10.37567/jif.v9i1.1600