DAMPAK PERLUASAN KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAH
Abstract
Berkenaan dengan perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tentunya memiliki dampak di dalamnya tentunya yang menjadi dampak yaitu menimbulkan implikasi melemah atau memperkuat fungsi PTUN itu sendiri. Dampak positifnya tentu berdampak pada masyarakat yang mencari keadilan yang haknya dirugikan oleh pejabat pemerintahan. Namun fungsi PTUN ini bisa semakin kuat apabila : 1. Fungsi PTUN ditunjang dengan pengaturan pelaksanaan putusan yang lebih mempunyai daya paksa; 2. Independensi pengadilan dan hakim-hakimnya dapat dijaga sehingga PTUN mampu membentengi dirinya dari pengaruh, tekanan, dan campur tangan dari lembaga lain maupun dari para pihak yang berperkara. Kemudian berdampak negatif apabila dengan meluasnya kompetensi absolut PTUN dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan PTUN tidak mampu menunaikan keindependensinya, misalnya hakim atau staf pengadilan mau menerima suap dan lain sebagainya. Kemudian dampak terhadap masyarakat atas ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ini tentunya membuat panjangnya proses berperkara di PTUN yang semula dua tingkat menjadi tiga tingkat. Tentunya dampak tersebut menjadi kontradiksi manakala semangat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan adalah mempercepat masyarakat memperoleh keadilan, kepastian, serta kemanfaatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian akan dikumpulkan untuk selanjutnya dianalisis yuridis kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalis bahan-bahan hukum yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian disajikan dalam bentuk deskriptif analitis.
References
enrico simanjuntak. (n.d.-a). Bunga rampai peradilan administrasi kontemporer. Genta Press.
enrico simanjuntak. (n.d.-b). Prospek ombudsman republlik indonesia dalam rangka memperkuat pelaksanaan eksekusi putusan peradilan tata usaha negara. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(2), 167.
Fransisca Romana Hariyatni, & suswanto. (2017). Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah terhadap Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara. JH Ius Quia Iustum, 24(4).
Pemerintah Pusat. (1986). UU No. 5 Tahun 1986. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/46914/uu-no-5-tahun-1986
Philip M. Hadjon. (n.d.). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Bina Ilmu.
Ridwan, D. H., & Dian Kus Pratiwi. (n.d.). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-undang Administrasi Pemerintah. JH Ius Quia Iustum, 25(2).
Simanjuntak, B. A. (2014). Metode Penelitian Sosial (Edisi Revisi) (1st ed.). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sujarweni, V. W. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. PT.Raja Grafindo Persada.
Yodi Martono Wahyunadi. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(1).
Copyright (c) 2023 Samia, Arif Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.